TEMPO.CO, Depok - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia atau HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mendapatkan informasi bahwa dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Dhahana mengakui pihaknya turut menyoroti perkembangan kasus penganiayaan anak daycare di Depok dengan tersangka Meita Irianty yang kini penahanannya dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati.
Karenanya, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah dalam kasus ini Pemkot Depok untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak. Dhahana mengatakan pada Senin, 5 Agustus 2024, pihaknya sudah sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan bagian hukum pemerintah Kota Depok.
"Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan," kata Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dalam dialog tersebut terungkap masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. "Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," ujar Dhahana.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dinas Pendidikan Kota Depok segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya. "Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," ujar Dhahana.
Ia juga menekankan korban pada kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami, pihaknya merekomendasikan Pemkot Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare. "Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib," ujar Dhahana.
Dhahana mendorong agar Pemkot Depok melalui DP3AP2KB segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. "Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud," katanya.
Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. "Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi," ungkap Dhahana.
Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air.
"Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia," demikian Dhahana memungkas.
Pilihan Editor: Polisi Endus Unsur Pidana di Kasus Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di WSJ Beauty