Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

image-gnews
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur membantah pemberhentian Inspektur Dua Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurut Ariasandy, Ipda Rudy Soik dipecat usai menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). KKEP ini ditangani oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” kata Ariasandy.

Ariasandy menyebutkan 12 kasus pelanggaran tersebut tercatat sejak 2015. Di antaranya adalah laporan polisi nomor LP/05/I/2015 dengan putusan bebas; Laporan polisi nomor LP/17/XI/2015 diberikan teguran tertulis; LP Nomor LP/18/XI/2015 hukuman tunda pendidikan selama satu tahun; dan Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015 diberikan teguran tertulis.

Selanjutnya pelanggaran pada tahun 2017 tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017 dengan hukuman tunda pendidikan selama satu bulan; dan pelanggaran tahun 2022 dalam laporan polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).

Ariasandy menyebutkan ada lima pelanggaran yang terjadi sepanjang 2024, yakni Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 hukuman mutasi demosi selama lima tahun; Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun; 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran yang lain, Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 berupa hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari; Laporan Polisi Nomor LP-zA/66/VIII/HUK.12.10./2024 dengan hukuman teguran tertulis; dan Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Berangkat dari 12 pelanggaran itu, kata dia, KKEP menilai Ipda Rudy tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Sebab, Ipda Rudy disebut melakukan pelanggaran dalam keadaan sadar, memberikan dampak negatif pada citra polri, dan dianggap tidak kooperatif dalam persidangan. “Keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi,” ucap Kabid Humas itu.

Dalam artikel “Keputusan Janggal Pemecatan Rudy Soik” yang terbit di Tempo pada Kamis, 17 Oktober 2024, Ipda Rudy Soik membantah tuduhan itu. Ia menyatakan ada empat pengaduan yang dituduhkan kepadanya baru dibuat setelah peristiwa pemasangan garis polisi dalam penyelidikan BBM ilegal. “Saya dipecat karena dianggap tidak profesional dalam melakukan penyelidikan (berupa) pemasangan police line sesuai bunyi petitum putusan.” ucap Rudy.

Sebelumnya, kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik ramai menjadi sorotan publik karena dianggap janggal. Ia dipecat usai menyelidiki kasus mafia BBM. Polda NTT menilai Ipda Rudi melakukan pelanggaran dalam prosesnya. Pelanggaran yang dimaksud adalah memasang police line pada drum dan jeriken kosong milik orang yang diduga menjadi mafia BBM. 

Pilihan Editor: KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Propam Polri menyatakan, pemecatan IPDA Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT.


Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

1 hari lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.


Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

1 hari lalu

Rudy Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan kepolisian telah menerima permohonan banding Ipda Rudy Soik.


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

3 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

3 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.


Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

3 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudy Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.


Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

3 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

3 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi titik api baru yang menyorot dugaan korupsi dan penyelewengan kewenangan dalam tubuh Polri.


Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

3 hari lalu

Anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia, Brigadir Rudi Soik, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Polisi yang melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking TKI ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap calo TKI. TEMPO/Jhon Seo
Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

Ipda Rudy Soik dinilai melanggar kode etik karena memasang garis polisi tidak sesuai prosedur saat ungkap mafia BBM di NTT.


Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

3 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

Pemecatan Ipda Rudi Soik bertentangan dengan perintah Kapolri soal pemberian sanksi tegas kepada pihak manapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.