TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung kembali menghadirkan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, dan Anggraini, istri dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Pemanggilan Sandra Dewi dan Anggraini diminta dihadirkan di persidangan sebagai saksi pada sidang korupsi timah yang akan digelar pada Senin mendatang.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraini sebagai saksi perlu dilakukan untuk kesempatan pembuktian hukum terbalik bagi Harvey Moeis dan Suparta dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Tolong melalui JPU untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut dia, Sandra Dewi akan diperiksa soal aset-aset yang masuk dalam daftar dugaan TPPU Harvey Moeis. Begitu juga dengan Anggraini dengan tujuan agar persidangan ini berjalan dengan adil.
Eko menilai pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraini pada Rabu lalu, 9 Oktober, kurang efektif karena diperiksa bersama dengan 10 saksi lainnya. Padahal, kata dia, pembuktian TPPU dalam perkara ini sangat mendesak. Sebab, jaksa berhak untuk menyita semua aset terdakwa korupsi timah yang dinilai bersumber dari hasil korupsi, begitu juga dengan terdakwa berhak melakukan pembuktian terbalik.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK