TEMPO.CO, Jakarta - Istilah sumpah pocong mencuat lagi hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat. Sumpah pocong ini dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus 8 tahun lalu itu.
Pelaksanaan sumpah pocong ini guna menjawab tantangan Iptu Rudiana sebelumnya. Namun, alih-alih datang dan menjalani ritual sumpah pocong bersama Saka Tatal, Rudiana ternyata mangkir. Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ketidakhadiran Rudiana menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan kliennya.
“Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat,” ujar Farhat di Cirebon, Jumat, 9 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.
Tempo telah merangkum seluk-beluk sumpah pocong, dari arti hingga kedudukannya di peradilan Indonesia.
1. Arti sumpah pocong
Sumpah pocong adalah ritual yang dilakukan oleh seseorang dengan cara membalut tubuh dengan kain kafan layaknya jenazah. Ritual ini seringkali dilakukan untuk membuktikan suatu kebenaran atau tuduhan, dengan keyakinan bahwa jika sumpah tersebut palsu, maka orang yang bersumpah akan mendapatkan kutukan atau azab.
Kendati berkaitan dengan prosesi perlakuan mayat dalam Islam, sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tata cara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.
2. Konsekuensi langgar sumpah pocong
Beberapa akibat yang dipercaya akan terjadi jika seseorang berbohong dalam sumpah pocong antara lain:
- Kutukan: Konsekuensi paling umum yang dipercaya adalah kutukan. Orang yang bersumpah palsu diyakini akan menerima kutukan dari Tuhan atau kekuatan gaib lainnya.
- Azab: Selain kutukan, juga diyakini bahwa orang yang berbohong akan menerima azab atau hukuman dari Tuhan. Bentuk azab ini bisa berupa penyakit, kecelakaan, atau bahkan kematian.
- Malapetaka: Beberapa kepercayaan menyebutkan bahwa kebohongan dalam sumpah pocong dapat membawa malapetaka bagi orang tersebut dan keluarganya.
3. Sumpah pocong menurut sudut pandang Islam
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan tidak ada ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Adapun sumpah dalam Islam, kata dia, adalah ikrar atas nama Allah.
“Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi,” kata KH Ahmad saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Sementara itu, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mengatakan bahwa sumpah merupakan hal yang serius dan tidak boleh dianggap remeh. Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, sumpah memiliki konsekuensi yang berat, sehingga harus benar-benar mempertimbangkan sebelum mengucapkannya.
Terkait dengan ritual sumpah pocong, Buya Yahya menyatakan dalam tayangan video pendek di kanal YouTube @BuyaYahyaOfficial, bahwa banyak orang yang menganggap ritual ini sebagai tindakan yang mendekati murtad. Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa ritual ini sebaiknya dihindari.
4. Sumpah pocong dalam peradilan di Indonesia
Di dalam sistem peradilan Indonesia, sumpah pocong dikenal sebagai sumpah mimbar. Sumpah ini ternyata merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara perdata. Walaupun, bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
Adapun sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
5. Kedudukan sumpah pocong dalam menyelesaikan perkara
Dalam peradilan, sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah terdapat bukti permulaan tetapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah.
Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan Sumpah Decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan sumpah ini, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah.
Adapun sumpah pocong termasuk Sumpah Decisoir. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan guna memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SUKMA KANTHI NURANI | ANTARA
Pilihan Editor: Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Bagaimana Prosesinya?