Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

image-gnews
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah sumpah pocong mencuat lagi hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat. Sumpah pocong ini dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus 8 tahun lalu itu.

Pelaksanaan sumpah pocong ini guna menjawab tantangan Iptu Rudiana sebelumnya. Namun, alih-alih datang dan menjalani ritual sumpah pocong bersama Saka Tatal, Rudiana ternyata mangkir. Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ketidakhadiran Rudiana menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan kliennya.

“Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat,” ujar Farhat di Cirebon, Jumat, 9 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.

Tempo telah merangkum seluk-beluk sumpah pocong, dari arti hingga kedudukannya di peradilan Indonesia.

1. Arti sumpah pocong

Sumpah pocong adalah ritual yang dilakukan oleh seseorang dengan cara membalut tubuh dengan kain kafan layaknya jenazah. Ritual ini seringkali dilakukan untuk membuktikan suatu kebenaran atau tuduhan, dengan keyakinan bahwa jika sumpah tersebut palsu, maka orang yang bersumpah akan mendapatkan kutukan atau azab.

Kendati berkaitan dengan prosesi perlakuan mayat dalam Islam, sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tata cara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.

2. Konsekuensi langgar sumpah pocong

Beberapa akibat yang dipercaya akan terjadi jika seseorang berbohong dalam sumpah pocong antara lain:

- Kutukan: Konsekuensi paling umum yang dipercaya adalah kutukan. Orang yang bersumpah palsu diyakini akan menerima kutukan dari Tuhan atau kekuatan gaib lainnya.

- Azab: Selain kutukan, juga diyakini bahwa orang yang berbohong akan menerima azab atau hukuman dari Tuhan. Bentuk azab ini bisa berupa penyakit, kecelakaan, atau bahkan kematian.

- Malapetaka: Beberapa kepercayaan menyebutkan bahwa kebohongan dalam sumpah pocong dapat membawa malapetaka bagi orang tersebut dan keluarganya.

3. Sumpah pocong menurut sudut pandang Islam

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan tidak ada ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Adapun sumpah dalam Islam, kata dia, adalah ikrar atas nama Allah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi,” kata KH Ahmad saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Sementara itu, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mengatakan bahwa sumpah merupakan hal yang serius dan tidak boleh dianggap remeh. Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, sumpah memiliki konsekuensi yang berat, sehingga harus benar-benar mempertimbangkan sebelum mengucapkannya.

Terkait dengan ritual sumpah pocong, Buya Yahya menyatakan dalam tayangan video pendek di kanal YouTube @BuyaYahyaOfficial, bahwa banyak orang yang menganggap ritual ini sebagai tindakan yang mendekati murtad. Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa ritual ini sebaiknya dihindari.

4. Sumpah pocong dalam peradilan di Indonesia

Di dalam sistem peradilan Indonesia, sumpah pocong dikenal sebagai sumpah mimbar. Sumpah ini ternyata merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara perdata. Walaupun, bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.

Adapun sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

5. Kedudukan sumpah pocong dalam menyelesaikan perkara

Dalam peradilan, sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah terdapat bukti permulaan tetapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah.

Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan Sumpah Decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan sumpah ini, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah.

Adapun sumpah pocong termasuk Sumpah Decisoir. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan guna memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | SUKMA KANTHI NURANI | ANTARA

Pilihan Editor: Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Bagaimana Prosesinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video 'razia' rumah makan padang di Cirebon yang beredar di media sosial, 30 Oktober 2024.
'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

Kepolisian Cirebon menangani dan menindaklanjuti dugaan persekusi terhadap pemilik sebuah rumah makan padang, yang belakangan viral di media sosial.


Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

3 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.


Selain Bandung dan Cirebon, Bogor jadi Lokasi Debat Pilgub Jabar

6 hari lalu

Empat paslon gubernur-wakil gubernur Jabar mengangkat hasil undian nomor urut dalam Pilkada 2024 di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin  23 September 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Selain Bandung dan Cirebon, Bogor jadi Lokasi Debat Pilgub Jabar

KPU akan menyelenggarakan tiga kali debat Pilgub Jabar di tiga lokasi berbeda.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

6 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

14 hari lalu

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia


Sederet Pernyataan Sunarto setelah Terpilih Jadi Ketua MA

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Pernyataan Sunarto setelah Terpilih Jadi Ketua MA

Sunarto menyampaikan sejumlah pernyataan setelah terpilih jadi Ketua MA, di antaranya soal kampanye hitam hingga program 100 hari kerjanya.


Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

20 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

22 hari lalu

Alun-alun Kejaksan Cirebon (Ist)
Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

Wajah Alun-alun Kejaksan Cirebon pascarevitalisasi memiliki ruang terbuka hijau dan ruang parkir yang lebih luas.


AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

23 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.


Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

26 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berkunjung ke Jakarta Islamic Center, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk bertemu dan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

MUI berharap pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit yang bangunannya bagus, tapi diisi oleh orang sakit.