Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

image-gnews
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Airlangga Hartarto memutuskan untuk menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya atau Golkar. Keputusan itu ia umumkan melalui keterangan video yang disampaikan Airlangga, keputusan pengunduran diri itu telah dibuat sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.

"Airlangga mundur," kata seorang pengurus teras partai beringin kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2024.

Sebelum kabar Airlangga mengundurkan diri, kursi Ketua Umum Golkar telah digoyang sejak pertengahan tahun lalu. Dewan Pakar Golkar Ridwan Hisjam telah meminta Airlangga untuk mundur. Ridwan juga mengusulkan partainya segera menggelar Munaslub untuk menggeser Airlangga dari kursi Ketua Umum Golkar.

Tak hanya itu, belakangan ini Airlangga terlibat kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang tengah diproses Kejaksaan Agung. “Sikap kami dari GMPG mendukung Munaslub untuk mengganti Airlangga dari Ketum Golkar yang kita anggap gagal memimpin Partai Golkar,” kata Sirajuddin di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2023.

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) diisukan telah mengirim Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik terhadap Airlangga. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah isu lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada.

Adapun pemanggilan itu karena dugaan keterlibatan Airlangga pada kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto santer disebut dalam penyidikan anyar dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. 

Airlangga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.

Harli menyebut, Kejagung tidak mengirimkan surat pemanggilan pada hari Sabtu karena hari itu Kejagung tidak mengurus proses administrasi. "Sabtu libur. Enggak ada administrasi. Jumat juga enggak ada," ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Harli juga mengaku tak tahu bahwa Airlangga Hartaro dipanggil untuk hadir pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dia menyebut, informasi pemanggilan Airlangga baru dia dapatkan dari media. Harli menyatakan, Kejagung akan segera menyampaikan perkembangan pemanggilan Airlangga. "Jika ada perkembangan soal pemanggilan akan kami infokan," kata Harli.

"Penanganan perkara yang kami lakukan tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi murni sebagai penegakan hukum," kata Harli. 

Daftar Ketua Umum Partai yang Korupsi

1. Luthfi Hasan Ishaaq (PKS)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luthfi adalah Ketum PKS yang ditunjuk setelah ditinggalkan oleh Tifatul. Namun, belum genap empat tahun ia menjabat, Luthfi memutuskan mundur dari jabatannya pada 31 Januari 2013. 

Ia mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Luthfi dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 milliar.

2. Anas Urbaningrum (Partai Demokrat)

Anas menyatakan mundur dari jabatan Ketum Partai Demokrat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus proyek Hambalang. nas menyatakan hal itu dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Sabtu siang, 23 Februari 2013. Dalam kasus tersebut, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun.

“Kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua umum Partai Demokrat,” kata Anas, dikutip dari Antara.

3. Setya Novanto (Partai Golkar)

Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Umum Golkar selama tiga tahun, dari tahun 2014 hingga 2017. Namun, masa kepemimpinannya terhenti karena terlibat dalam skandal korupsi E-KTP yang mengakibatkan dirinya ditahan. Kasus korupsi e-KTP sempat menjadi fokus utama publik terkait dengan drama-drama sebelum sidang di pengadilan. 

4. Romahurmuziy (PPP)

Rommy merupakan Ketua Umum PPP dari 2014 hingga 2019. Ia mundur setelah terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq. Keduanya didakwa menyuap Rommy untuk menjadi kepala kantor wilayah dengan uang sejumlah Rp 325 juta.

ANANDA RIDHO SULISTYA (MAGANG) | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | SAVERO ARIESTIA | HENDRIK YAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | AISYAH AMIRA | HENDRIK KHOIRUL | YOLANDA AGNE | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Kejagung Bantah Kirim Surat Pemanggilan ke Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi CPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

5 jam lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

8 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

ICW menyoroti Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar karena memakai jam tangan yang mirip merek Audemars Piguet seharga Rp 1 miliar


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

8 jam lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

10 jam lalu

DPW PKS Jatim mendampingi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak mengambil nomor urut yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di Surabaya, Senin 23 September 2024. ANTARA/HO-PKS Jatim
PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

PKS memberikan dukungan kepada 38 paslon kabupaten/kota, juga kepada calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.


10 Jam Diperiksa Soal Izin Impor Gula, Tom Lembong Jelaskan Soal Surat-surat dari Menteri Sebelumnya

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
10 Jam Diperiksa Soal Izin Impor Gula, Tom Lembong Jelaskan Soal Surat-surat dari Menteri Sebelumnya

Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi impor gula. Ia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.