TEMPO.CO, Jakarta - Airlangga Hartarto memutuskan untuk menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya atau Golkar. Keputusan itu ia umumkan melalui keterangan video yang disampaikan Airlangga, keputusan pengunduran diri itu telah dibuat sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.
"Airlangga mundur," kata seorang pengurus teras partai beringin kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2024.
Sebelum kabar Airlangga mengundurkan diri, kursi Ketua Umum Golkar telah digoyang sejak pertengahan tahun lalu. Dewan Pakar Golkar Ridwan Hisjam telah meminta Airlangga untuk mundur. Ridwan juga mengusulkan partainya segera menggelar Munaslub untuk menggeser Airlangga dari kursi Ketua Umum Golkar.
Tak hanya itu, belakangan ini Airlangga terlibat kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang tengah diproses Kejaksaan Agung. “Sikap kami dari GMPG mendukung Munaslub untuk mengganti Airlangga dari Ketum Golkar yang kita anggap gagal memimpin Partai Golkar,” kata Sirajuddin di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2023.
Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) diisukan telah mengirim Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik terhadap Airlangga. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah isu lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada.
Adapun pemanggilan itu karena dugaan keterlibatan Airlangga pada kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto santer disebut dalam penyidikan anyar dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Airlangga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.
Harli menyebut, Kejagung tidak mengirimkan surat pemanggilan pada hari Sabtu karena hari itu Kejagung tidak mengurus proses administrasi. "Sabtu libur. Enggak ada administrasi. Jumat juga enggak ada," ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.
Harli juga mengaku tak tahu bahwa Airlangga Hartaro dipanggil untuk hadir pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dia menyebut, informasi pemanggilan Airlangga baru dia dapatkan dari media. Harli menyatakan, Kejagung akan segera menyampaikan perkembangan pemanggilan Airlangga. "Jika ada perkembangan soal pemanggilan akan kami infokan," kata Harli.
"Penanganan perkara yang kami lakukan tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi murni sebagai penegakan hukum," kata Harli.
Daftar Ketua Umum Partai yang Korupsi
1. Luthfi Hasan Ishaaq (PKS)
Luthfi adalah Ketum PKS yang ditunjuk setelah ditinggalkan oleh Tifatul. Namun, belum genap empat tahun ia menjabat, Luthfi memutuskan mundur dari jabatannya pada 31 Januari 2013.
Ia mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Luthfi dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 milliar.
2. Anas Urbaningrum (Partai Demokrat)
Anas menyatakan mundur dari jabatan Ketum Partai Demokrat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus proyek Hambalang. nas menyatakan hal itu dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Sabtu siang, 23 Februari 2013. Dalam kasus tersebut, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun.
“Kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua umum Partai Demokrat,” kata Anas, dikutip dari Antara.
3. Setya Novanto (Partai Golkar)
Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Umum Golkar selama tiga tahun, dari tahun 2014 hingga 2017. Namun, masa kepemimpinannya terhenti karena terlibat dalam skandal korupsi E-KTP yang mengakibatkan dirinya ditahan. Kasus korupsi e-KTP sempat menjadi fokus utama publik terkait dengan drama-drama sebelum sidang di pengadilan.
4. Romahurmuziy (PPP)
Rommy merupakan Ketua Umum PPP dari 2014 hingga 2019. Ia mundur setelah terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq. Keduanya didakwa menyuap Rommy untuk menjadi kepala kantor wilayah dengan uang sejumlah Rp 325 juta.
ANANDA RIDHO SULISTYA (MAGANG) | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | SAVERO ARIESTIA | HENDRIK YAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | AISYAH AMIRA | HENDRIK KHOIRUL | YOLANDA AGNE | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Kejagung Bantah Kirim Surat Pemanggilan ke Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi CPO