Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

image-gnews
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Airlangga Hartarto memutuskan untuk menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya atau Golkar. Keputusan itu ia umumkan melalui keterangan video yang disampaikan Airlangga, keputusan pengunduran diri itu telah dibuat sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.

"Airlangga mundur," kata seorang pengurus teras partai beringin kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2024.

Sebelum kabar Airlangga mengundurkan diri, kursi Ketua Umum Golkar telah digoyang sejak pertengahan tahun lalu. Dewan Pakar Golkar Ridwan Hisjam telah meminta Airlangga untuk mundur. Ridwan juga mengusulkan partainya segera menggelar Munaslub untuk menggeser Airlangga dari kursi Ketua Umum Golkar.

Tak hanya itu, belakangan ini Airlangga terlibat kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang tengah diproses Kejaksaan Agung. “Sikap kami dari GMPG mendukung Munaslub untuk mengganti Airlangga dari Ketum Golkar yang kita anggap gagal memimpin Partai Golkar,” kata Sirajuddin di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2023.

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) diisukan telah mengirim Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik terhadap Airlangga. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah isu lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada.

Adapun pemanggilan itu karena dugaan keterlibatan Airlangga pada kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto santer disebut dalam penyidikan anyar dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. 

Airlangga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.

Harli menyebut, Kejagung tidak mengirimkan surat pemanggilan pada hari Sabtu karena hari itu Kejagung tidak mengurus proses administrasi. "Sabtu libur. Enggak ada administrasi. Jumat juga enggak ada," ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Harli juga mengaku tak tahu bahwa Airlangga Hartaro dipanggil untuk hadir pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dia menyebut, informasi pemanggilan Airlangga baru dia dapatkan dari media. Harli menyatakan, Kejagung akan segera menyampaikan perkembangan pemanggilan Airlangga. "Jika ada perkembangan soal pemanggilan akan kami infokan," kata Harli.

"Penanganan perkara yang kami lakukan tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi murni sebagai penegakan hukum," kata Harli. 

Daftar Ketua Umum Partai yang Korupsi

1. Luthfi Hasan Ishaaq (PKS)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luthfi adalah Ketum PKS yang ditunjuk setelah ditinggalkan oleh Tifatul. Namun, belum genap empat tahun ia menjabat, Luthfi memutuskan mundur dari jabatannya pada 31 Januari 2013. 

Ia mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Luthfi dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 milliar.

2. Anas Urbaningrum (Partai Demokrat)

Anas menyatakan mundur dari jabatan Ketum Partai Demokrat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus proyek Hambalang. nas menyatakan hal itu dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Sabtu siang, 23 Februari 2013. Dalam kasus tersebut, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun.

“Kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua umum Partai Demokrat,” kata Anas, dikutip dari Antara.

3. Setya Novanto (Partai Golkar)

Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Umum Golkar selama tiga tahun, dari tahun 2014 hingga 2017. Namun, masa kepemimpinannya terhenti karena terlibat dalam skandal korupsi E-KTP yang mengakibatkan dirinya ditahan. Kasus korupsi e-KTP sempat menjadi fokus utama publik terkait dengan drama-drama sebelum sidang di pengadilan. 

4. Romahurmuziy (PPP)

Rommy merupakan Ketua Umum PPP dari 2014 hingga 2019. Ia mundur setelah terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq. Keduanya didakwa menyuap Rommy untuk menjadi kepala kantor wilayah dengan uang sejumlah Rp 325 juta.

ANANDA RIDHO SULISTYA (MAGANG) | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | SAVERO ARIESTIA | HENDRIK YAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | AISYAH AMIRA | HENDRIK KHOIRUL | YOLANDA AGNE | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Kejagung Bantah Kirim Surat Pemanggilan ke Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi CPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

4 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

5 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

8 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan


SBY: Negara Kacau Bila Banyak Matahari hingga Tanggapan Pengamat

9 jam lalu

Presiden RI ke-6 dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyapa para kader dalam syukuran HUT ke-23 Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Partai Demokrat merayakan HUT ke-23 yang bersamaan dengan HUT ke-75 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/M Taufan Rengganis
SBY: Negara Kacau Bila Banyak Matahari hingga Tanggapan Pengamat

Belakangan SBY disoroti lantaran pidatonya yang menyebut negara kacau balau jika banyak matahari


Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

10 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain.


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


Hasil Survei Supian-Chandra Ungguli Imam-Ririn, LS Vinus Ungkap Alasan Suara PKS Anjlok

11 jam lalu

Pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah didampingi elit parpol saat deklarasi pasangan di Lapangan Irekap, Kecamatan Cilodong, Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Hasil Survei Supian-Chandra Ungguli Imam-Ririn, LS Vinus Ungkap Alasan Suara PKS Anjlok

Hasil survei LS Vinus: Supian Suri - Chandra Rahmansyah meraih 44,38 persen mengungguli Imam Budi Hartono - Ririn Farabi Arafiq dengan 31,25 persen


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

11 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KIM Serahkan Penuh Komposisi Kabinet kepada Prabowo

12 jam lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KIM Serahkan Penuh Komposisi Kabinet kepada Prabowo

PAN menghormati dan menyerahkan penuh keputusan pada Prabowo dalam membagi jatah kursi menteri kepada partai di koalisinya.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

13 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.