Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK, Apa Kasus yang Menjeratnya?

image-gnews
Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mendengarkan kesaksian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat orang saksi salah satunya mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, terkait kasus tindak pidana korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mendengarkan kesaksian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat orang saksi salah satunya mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, terkait kasus tindak pidana korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, di KPK pada Selasa lalu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, bahwa "saksi tidak hadir tanpa memberikan keterangan."

Pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, namun Eddy tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya kepada penyidik. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut, tetapi belum ada kepastian mengenai jadwal baru.

Pada April 2021, KPK mengumumkan bahwa mereka memulai penyidikan baru terkait dugaan suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang oleh Eddy Sindoro alias ES.

Dikutip dari Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada saat itu mengatakan bahwa "KPK telah meningkatkan status penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES dan kawan-kawan. Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)."

Namun, detail perkara serta identitas tersangka dalam penyidikan tersebut belum dijelaskan. Ali menyebutkan, penerapan TPPU diduga terjadi karena adanya perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam bentuk aset-aset bernilai ekonomis seperti properti atau aset lainnya.

Ali menambahkan bahwa KPK akan memberikan informasi kepada publik apabila ada perkembangan dalam penyidikan ini.

Pada 6 Maret 2019, Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan bahwa Eddy terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang tersebut diberikan kepada Edy Nasution untuk mengurus dua perkara. Dalam perkara pertama, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015, Edy Nasution diminta menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT MTP dengan imbalan Rp150 juta.

Dalam perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Untuk ini, Edy mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.

Selama persidangan, terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi untuk menanyakan alasan keterlambatan pengiriman berkas perkara. Nurhadi kemudian menghubungi Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas PK.

Dalam kasus suap dan gratifikasi yang terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016, KPK juga telah memproses Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dari pihak swasta. Keduanya terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp13,787 miliar.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I  ANTARA

Pilihan Editor: Eddy Sindoro Mangkir Panggilan KPK di Kasus Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

5 jam lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

8 jam lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.


Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.