TEMPO.CO. Tangerang - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, ikut mendapatkan remisi Kemerdekaan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79. Putri merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang Suratmin membenarkan Putri merupakan satu dari 288 narapidana di bawah asuhannya yang mendapatkan remisi tahun ini. "Benar salah satunya Putri Candrawathi, dengan remisi tiga bulan, "kata Suratmin saat dihubungi Tempo Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dalam keterangan tertulisnya, Suratmin mengatakan dari 286 orang itu, 177 diantaranya merupakan terpidana kasus pidana umum sementara 111 merupakan terpidana kasus pidana khusus. Dari jumlah itu, 2 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT RI ke-79. Dari jumlah itu 172.678 narapidana mendapatkan remisi umum golongan I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan remisi umum golongan II (langsung bebas).
Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU), dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Empat terpidana lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf. Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga hanya setengahnya atau 10 tahun penjara.
Hukuman yang diterima Putri sama dengan yang diterima oleh Kuat Ma'aruf. Ricky Rizal yang awalnya mendapat vonis 13 tahun penjara mendapat vonis 8 tahun saja di tingkat kasasi.
Ferdy Sambo merupakan terpidana dengan vonis terberat, yaitu penjara seumur hidup. Sambo terlepas dari hukuman mati setelah kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung.
Terakhir, Richard Eliezer merupakan terpidana dengan vonis teringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Richard kini telah bebas murni dan kembali menjadi anggota Polri.
Berdasarkan penelusuran Tempo, remisi yang didapatkan Putri Candrawati ini bukan lah yang pertama kalinya. Tahun lalu, Putri juga sempat mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan dan remisi Hari Raya Natal selama 1 bulan. Total Putri sudah mengantongi remisi 5 bulan.