Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Iklan

TEMPO.CO. Tangerang - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, ikut mendapatkan remisi Kemerdekaan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79. Putri merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama. 

Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang Suratmin membenarkan Putri merupakan satu dari 288 narapidana di bawah asuhannya yang mendapatkan remisi tahun ini. "Benar salah satunya Putri Candrawathi, dengan remisi tiga bulan, "kata Suratmin saat dihubungi Tempo Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Suratmin mengatakan dari 286 orang itu, 177 diantaranya merupakan terpidana kasus pidana umum sementara 111 merupakan terpidana kasus pidana khusus. Dari jumlah itu, 2 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT RI ke-79. Dari jumlah itu 172.678 narapidana mendapatkan remisi umum golongan I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan remisi umum golongan II (langsung bebas).

Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU), dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Empat terpidana lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf. Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga hanya setengahnya atau 10 tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman yang diterima Putri sama dengan yang diterima oleh Kuat Ma'aruf. Ricky Rizal yang awalnya mendapat vonis 13 tahun penjara mendapat vonis 8 tahun saja di tingkat kasasi. 

Ferdy Sambo merupakan terpidana dengan vonis terberat, yaitu penjara seumur hidup. Sambo terlepas dari hukuman mati setelah kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung. 

Terakhir, Richard Eliezer merupakan terpidana dengan vonis teringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Richard kini telah bebas murni dan kembali menjadi anggota Polri.  

Berdasarkan penelusuran Tempo, remisi yang didapatkan Putri Candrawati ini bukan lah yang pertama kalinya.  Tahun lalu, Putri juga sempat mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan dan remisi Hari Raya Natal selama 1 bulan. Total Putri sudah mengantongi remisi 5 bulan.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

12 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


KBRI di Yunani Gelar Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

12 hari lalu

KBRI Athena merayakan HUT RI ke-79 dan 75 tahun persahabatan dengan Yunani melalui resepsi diplomatik megah pada 18 Oktober 2024 di Hotel InterContinental Athenaeum. Sumber: dokumen KBRI
KBRI di Yunani Gelar Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

Indonesia-Yunani punya nilai bersama dalam demokrasi serta fondasi kuat persahabatan yang terus mendukung kerja sama di berbagai bidang


KBRI Seoul Promosi Budaya di Sekolah Berkebutuhan Khusus Nasional Hankook Woojin

16 hari lalu

KBRI Seoul pada 17 Oktober 2024, memperkenalkan Indonesia kepada generasi muda Korea dan berbagi kebahagiaan perayaan HUT RI ke-79 melalui seni budaya. sumber: dokumen KRBI Seoul
KBRI Seoul Promosi Budaya di Sekolah Berkebutuhan Khusus Nasional Hankook Woojin

KBRI Seoul ingin memperkenalkan Indonesia kepada generasi muda Korea dan berbagi kebahagiaan perayaan HUT RI ke-79 melalui seni budaya


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

44 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

44 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Pianis Ananda Sukarlan Menghibur Tamu Undangan di Resepsi Diplomatik KBRI Helsinki HUT RI ke-79

51 hari lalu

Pianis Ananda Sukarlan tampil di acara resepsi diplomatik perayaan HUT RI ke-79 yang digelar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Helsinki pada 11 September 2024. Sumber: dokumen KBRI Finlandia
Pianis Ananda Sukarlan Menghibur Tamu Undangan di Resepsi Diplomatik KBRI Helsinki HUT RI ke-79

Dalam acara resepsi diplomatik perayaan HUT RI ke-79 yang digelar oleh KBRI Finlandia, Ananda Sukarlan tampil memukai lewat permainan pianonya.


Menteri Luar Negeri Belanda Hadir di Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

51 hari lalu

Acara Resepsi Diplomatik HUT RI di Belanda pada 12 September 2024. Sumber: dokumen KBRI Den Haag.
Menteri Luar Negeri Belanda Hadir di Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp datang ke acara resepsi diplomatik HUT RI ke-79 yang digelar KBRI Den Haag


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

59 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


HUT RI ke-79, KBRI London Bikin Pesta Rakyat 2024

28 Agustus 2024

Acara  Pesta Rakyat 2024 KBRI London pada 24 Agustus 2024. Sumber: dokumen KBRI London
HUT RI ke-79, KBRI London Bikin Pesta Rakyat 2024

KBRI London menyelenggarakan acara Pesta Rakyat 2024 di Queens Park Community School, utara London untuk menutup perayaan HUT RI ke-79


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

22 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?