TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak melihat adanya kejanggalan soal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang telah kembali berdinas di Kepolisian. Hal itu diungkapkan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Poengky mengatakan, baik hukuman penjara yang dijatuhi PN Jakarta Selatan maupun hukuman demosi yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dijalani oleh Richard Eliezer. Kini status yang bersangkutan kembali menjadi anggota polri.
“Hukuman Eliezer berupa demosi 1 tahun kan dia sudah dipindah ke Yanma, berarti sudah menjalani hukumannya,” kata Poengky dikonfirmasi Tempo, Jumat 20 September 2024.
KKEP menyatakatan Bharada E bersalah dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J dan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 taun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni menyatakan Eliezer tetap menjadi anggota Polri hanya saja mendapatkan hukuman berupa demosi selama satu tahun sejak putusan diputuskan yakni pada 22 Februari 2023.
“Untuk pangkat, kalau tidak salah yang bersangkutan tidak ada hukuman penundaan kenaikan pangkat, berarti kalau dia lulus Tamtama tahun 2019, jadi sudah waktunya naik pangkat dari Bharada ke Bharatu,” kata Poengky.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terekam telah menggunakan kembali seragam kepolisian. Bahkan, pangkatnya sudah mengalami kenaikkan satu tingkat menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu, tingkat dua bagi tamtama Polri.
Momen itu dibagikan oleh akun instagram @richardeliezer09. Dalam postingan itu, terlihat Bharada E yang masih mengenakan seragam lengkap dengan bedge Yanma Mabes Polri sedang berfoto di Stadion Utama Gelora Bung Karno saat kedatangan Paus Fransiskus. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu foto bersama dua rekannya dari satuan Brimob yang masih berpangkat Bharada.
Bharada E diputus bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1,6 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso pada 16 Februari 2023. Perkara Bharada E teregister dengan nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Hukuman yang dijatuhi kepada Bharada E itu dikurangkan seluruhnya dari mulai penangkapan hingga lamanya masa penahanan.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. Sebulan setelahnya tepatnya pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Bharada E keluar dari penjara dengan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Januari 2024.
Pilihan Editor: Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas