TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online hari ini menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda Monas, dekat dengan Istana Negara. Massa ojol yang berasal dari berbagai aplikasi itu bergabung dalam Koalisi Ojol Nasional.
Mereka menuntut perusahaan ojek online lebih menghormati dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi. Aksi demonstrasi ini telah mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta. Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan mengatakan PBHI siap memberikan pendampingan kepada Koalisi Ojol Nasional
"Kami memberikan Pendampingan hukum dan advokasi kepada teman-teman pada saat melakukan aksi sebagaimana waktu yang telah ditentukan," ucap Catiko dalam keterangan resmi pada 23 Agustus 2024.
Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto telah memohon pendampingan aksi damai kepada Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta sejak tanggal 12 Agustus 2024. Permohonan itu disampaikan melalui surat permohonannya No 078-SP/LAMP2L/DPPKON/E-PBHI/VIII/2024.
Surat tersebut berisi permohonan pendampingan hukum dan advokasi untuk aksi damai yang dilaksanakan oleh ojol Se-JaBoDeTaBekSer pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 yang akan di laksanakan serentak di beberapa titik aksi. Diketahui beberapa titik aksi demo driver ojol akan dilaksanakan di Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
Informasi pendampingan ini juga dikonfirmasi oleh ketua PBHI Julius Ibrani "Ya, memang betul, kami akan lakukan pendampingan hukum dan advokasi untuk aksi demo Ojol," jawab Julius kepada Tempo melalui pesan Whatsapp pada Kamis 29 Agustus 2024.
Julius juga menambahkan akan mendampingi aksi demo ojol di beberapa titik, seperti di di Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, kantor Gubernur Provinsi Banten (KP3B) Jl. Raya Pandeglang - Serang.
Praktik demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Secara hukum, demonstrasi telah diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan demonstrasi di Indonesia ini menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Selain itu, pendampingan hukum oleh advokat juga memang telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Pilihan Editor: Ribuan Ojol Bakal Demo ke Istana Negara Hari Ini, Berikut Tuntutannya