Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional Hari Ini Dapat Pendampingan Hukum dari PBHI

Reporter

image-gnews
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online hari ini menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda Monas, dekat dengan Istana Negara. Massa ojol yang berasal dari berbagai aplikasi itu bergabung dalam Koalisi Ojol Nasional. 

Mereka menuntut perusahaan ojek online lebih menghormati dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi. Aksi demonstrasi ini telah mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta. Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Catiko Indrawan mengatakan PBHI siap memberikan pendampingan kepada Koalisi Ojol Nasional

"Kami memberikan Pendampingan hukum dan advokasi kepada teman-teman pada saat melakukan aksi sebagaimana waktu yang telah ditentukan," ucap Catiko dalam keterangan resmi pada 23 Agustus 2024.

Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto telah memohon pendampingan aksi damai kepada Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta sejak tanggal 12 Agustus 2024. Permohonan itu disampaikan melalui surat permohonannya No 078-SP/LAMP2L/DPPKON/E-PBHI/VIII/2024.

Surat tersebut berisi permohonan pendampingan hukum dan advokasi untuk aksi damai yang dilaksanakan oleh ojol Se-JaBoDeTaBekSer pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 yang akan di laksanakan serentak di beberapa titik aksi. Diketahui beberapa titik aksi demo driver ojol akan dilaksanakan di Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.

Informasi pendampingan ini juga dikonfirmasi oleh ketua PBHI Julius Ibrani "Ya, memang betul, kami akan lakukan pendampingan hukum dan advokasi untuk aksi demo Ojol," jawab Julius kepada Tempo melalui pesan Whatsapp pada Kamis 29 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Julius juga menambahkan akan mendampingi aksi demo ojol di beberapa titik, seperti di di Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, kantor Gubernur Provinsi Banten (KP3B) Jl. Raya Pandeglang - Serang.

Praktik demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Secara hukum, demonstrasi telah diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan demonstrasi di Indonesia ini menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Selain itu, pendampingan hukum oleh advokat juga memang telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.  

Pilihan Editor: Ribuan Ojol Bakal Demo ke Istana Negara Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

1 hari lalu

Wakil Rektor Univ Andalas, Khairul Fahmi. Dok. UNAND
PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?


GSN Bentukan Prabowo Siap Beri Solusi Bagi Permasalahan Ojol

4 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani ditemui usai konferensi pers capaian kinerja 10 tahun di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
GSN Bentukan Prabowo Siap Beri Solusi Bagi Permasalahan Ojol

Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) berfungsi sebagai pendamping pemerintah lima tahun ke depan


Asosiasi Ojol Desak Revisi Regulasi Potongan Biaya Aplikasi Jadi 10 Persen

5 hari lalu

Pengendara ojek dan taxi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2024. Mereka menolak tarif murah dan mendesak pemerintah untuk mendorong perusahaan aplikasi menaikan tarif ojek dan taxi online. Sekitar 3.000 ojol dan taxi online dari 80 komunitas menuntut kenaikan tarif yang selama ini hanya Rp 1.500 dan Rp 2.500 per kilometer, lebih murah dari batas bawah tarif aturan pemerintah sebesar Rp 3.500 dan Rp 2.500 per kilometer. TEMPO/Prima Mulia
Asosiasi Ojol Desak Revisi Regulasi Potongan Biaya Aplikasi Jadi 10 Persen

Asosiasi ojol akan terus memperjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen.


Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

5 hari lalu

(Kiri ke Kanan) Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai; Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro; Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Pemantauan Pengawasan dan Pendidikan, Uli Parulian Sihombing; Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam konferensi pers situasi terkini penegakan HAM di Indonesia yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.


Gopay Siapkan Dira untuk Bisa Dijangkau Semua Pengguna

8 hari lalu

Dira by GoTo AI yang digunakan untuk aplikasi GoPay (GoTo)
Gopay Siapkan Dira untuk Bisa Dijangkau Semua Pengguna

Dira di Gopay ditenagai Gemini dari Google. Asisten suara AI ini juga bakal hadir di aplikasi Gojek.


Kolaborasi Dipo Star Finance dan Electrum Dorong Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

9 hari lalu

Dipo Star Finance (DSF) mendukung pengurangan emisi karbon dengan mendorong kendaraan listrik dan bermitra bersama Electrum untuk membangun ekosistem transportasi hijau yang terjangkau dan berkelanjutan. Dok. DSF
Kolaborasi Dipo Star Finance dan Electrum Dorong Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

Dipo Star Finance dan Electrum bekerja sama mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, menyediakan sewa motor listrik untuk mitra Gojek dan mengurangi emisi karbon hingga 80 ton CO2 per bulan.


Kemenaker Akui Status Mitra Ojol dengan Platform Merugikan Pekerja

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kemenaker Akui Status Mitra Ojol dengan Platform Merugikan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji status kemitraan antara penyedia platform dengan para pengemudi angkutan daring seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir


Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja

10 hari lalu

Pengemudi ojek daring (online/ojol) saat menghadiri pesta rakyat dalam memeriahkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres di Patung Kuda, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia
Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja

Menteri Yassierli menyatakan tidak ada membahas soal status ojol dalam program 100 hari kerjanya.


Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

10 hari lalu

Pengemudi ojek daring (online/ojol) saat menghadiri pesta rakyat dalam memeriahkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres di Patung Kuda, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia
Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak adanya formalisasi kerja bagi para ojek online atau ojol.


Kun Wardana Janjikan Bangun Halte Ojol jika Menang Pilkada Jakarta

10 hari lalu

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Kun Wardana, saat ditemui di agenda Forum Masyarakat Indonesia Emas, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kun Wardana Janjikan Bangun Halte Ojol jika Menang Pilkada Jakarta

Kun Wardana menjanjikan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) jika memenangi Pilkada Jakarta 2024.