TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 mobil curian ditemukan Polda Jawa Tengah saat menangkap dua pelaku penadah kendaraan di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Mereka adalah BK, 52 tahun; dan GY, 43 tahun.
“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan," ujar Wakapolda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 29 Agustus 2024. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.
Agus mengatakan pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.
Saat ditangkap, selain menyita 19 mobil dari berbagai merek di lokasi, polisi juga menyita 10 Surat Tanda Nomor (STNK) dan empat ponsel. Kedua pelaku diketahui menjadi penadah karena melihat keuntungan yang didapat cukup besar.
Pelaku menjual hasil tadahan tersebut melalui media sosial dan WhatsApp. Tidak hanya menjualnya, menurut Agus, tersangka juga merentalkan kendaraan itu dengan nominal berbeda.
“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kami dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pilihan Editor: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Rektor Paramadina: KPK Tak Perlu Takut