Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bullying di Binus School Serpong Mandek di Polres Tangsel, Ini Kata Kompolnas

image-gnews
Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti akan minta klarifikasi dari Polda Metro Jaya tentang kelanjutan kasus bullying pelajar Binus School Serpong yang tak kunjung rampung. Kasus perundungan yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan sejak 7 bulan lalu ini belum juga disidangkan.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya tentang kasus ini masih belum P-21, padahal kasus ini menjadi perhatian publik," kata dia pada Tempo, Jumat 30 Agustus 2024.

Poengky mengatakan Kompolnas akan menanyakan kendala apa yang dihadapi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Dia meminta penyidik Unit PPA Polres Tangsel bisa bekerja secara profesional. 

"Kompolnas akan menanyakan apa kesulitan yang dihadapi sehingga menyebabkan kasus tidak segera P-21. Penyidik diharapkan memproses kasus ini dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya tidak terbantahkan," ujarnya. 

Dia menambahkan kasus yang melibatkan anak korban serta anak berhadapan hukum ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. "Kasus terkait anak memang diharapkan prosesnya cepat," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi ke kejaksaan negeri setempat. Meskipun sebelumnya berkas itu sempat dikirim. 

"Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara," ungkap dia saat dihubungi, Selasa 27 Agustus 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hasbullah, pada kasus bullying terhadap korban anak ini terdapat empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA

Menurutnya saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara tersebut kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.

"Apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum," jelasnya.

Hasbullah menegaskan terdapat beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Hasbullah menambahkan kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara bullying di Binus School dinyatakan lengkap atau P21. "Nanti kalo udh P21 penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya. 

Pilihan Editor: Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana, Bawaslu DKI: Ada Dugaan Tindak Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Perempuan Jadi Capim KPK, Panitia Seleksi: Kami Beri Ruang DPR untuk Memilih

1 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
2 Perempuan Jadi Capim KPK, Panitia Seleksi: Kami Beri Ruang DPR untuk Memilih

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memilih dua perempuan lolos seleksi capim KPK. Apa alasannya?


Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan PPDS Undip Besok

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan PPDS Undip Besok

Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip.


Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

2 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

3 hari lalu

Mukti (49 tahun), menjelaskan kondisi putranya berinisial AAP (16 tahun) yang menjadi korban penganiayaan di area Madrasah Aliyah As-Shafi'iyah 01 Tebet. Mukti ditemui di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A
Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

Siswa yang menjadi korban penganiayaan itu mengalami pendarahan hebat di bagian otak. Operasi berjalan sekitar delapan jam.


Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

6 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi


Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

6 hari lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

Kuasa hukum korban bullying Binus Simprug mengatakan tidak ada perdamaian dalam proses hukum kasus itu.


Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

7 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

Penghentian sementara tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS.


Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

Pelajar diminta segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan melapor ke TPPK.


Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

8 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bersiap untuk menghadiri debat perdana Pilgub Jakarta 2024. Ia berangkat bersama anak dan istrinya dari kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

Pramono Anung sebut alasan pemasangan CCTV di RT-RW Jakarta untuk menekan angka perundungan, narkoba, pencurian, dan tindakan kriminalitas lainnya.


SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

10 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.