TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi melakukan pengawasan terhadap setiap warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ranai, Tedy Wibisono, mengatakan pengawasan itu melibatkan intelijen dari berbagai instansi.
“Biasanya di bandara banyak intel, kalau ada tamu asing mereka pasti informasikan kepada kami karena kami pun juga kurang petugas,” kata Tedy saat ditemui di kantornya, Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 29 Agustus 2024.
Satu-satunya bandara yang tersedia di Natuna adalah Bandara Raden Sadjad di Pulau Bunguran. Kemudian akses masuk dari luar Natuna dapat melalui Pelabuhan Selat Lampa atau Pelabuhan Sedanau, Pelabuhan Penagi, dan lain-lain.
Tedy menuturkan, kolaborasi imigrasi dengan instansi lain tergabung dalam Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Instansi yang bergabung di antaranya TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Kami melaksanakan operasi gabungan, melaksanakan kegiatan intelijen, pengawasan bersama,” ujarnya.
Operasi dilakukan untuk mencegah WNA masuk secara ilegal, tidak sesuai dengan izin tinggal, menangkap ikan atau menyelundupkan barang terlarang di wilayah Natuna. Apabila ada pelanggaran, maka WNA akan ditindak secara hukum pidana atau diberi sanksi administrasi keimigrasian berupa deportasi.
Selain mengawasi WNA melalui bandara dan pelabuhan, kata Tedy, pihak imigrasi juga melibatkan berbagai desa binaan untuk pengawasan keimigrasian. Desa-desa itu telah diberikan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang bagaimana pengurusan paspor maupun melaporkan izin tinggal bagi WNA.
“Kepala desa yang menghimpun warga untuk mensosialisasikan juga sebagai kepanjangan tangan kami agar warganya juga sadar hukum, apalagi untuk bekerja, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan segala macam,” ucapnya.
Saat ini Imigrasi Ranai mencatat ada lima WNA yang berada di Natuna, satu di antaranya merupakan tenaga kerja asing. Empat orang lainnya memiliki izin tinggal terbatas atau tetap di wilayah ini.
Pilihan Editor: Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India