TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi hal ini. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Lembaga antirasiuah itu juga mengaku telah memanggil Tan Paulin untuk melakukan pemeriksaan saksi pada Kamis, 29 Agustus 2024. “KPK mendalami terkait transaksi yg dilakukan oleh saudari TP di Kaltim ya, transaksi batu bara,” tuturnya. Selain itu, Tan Paulin juga ditanya soal penggeledahan rumah dan penyitaan beberapa dokumen.
Nama Tan Paulin sempat muncul dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada 2022 silam. Saat itu, salah satu anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat mengungkap ada “ratu batu bara” yang kerap mencuri batu bara untuk dijual di luar negeri.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Komisaris PT Core Energy Resource, Said Amin. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan beberapa penyitaan terhadap barang Said Amin seperti mobil mewah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari bagaimana KPK mengoptimalisasi pemulihan aset. “Supaya kerja-kerja pemerintahan korupsi selain memberikan efek jera kepada para pelaku juga memberikan sumbangsih yang optimal bagi keuangan negara.”
Sebelumnya, KPK telah menyita total 104 kendaraan yang diduga milik Rita Widyasari. Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Jakarta. Tessa menyebut, penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah.
Pilihan Editor: Tanggapan KPK soal Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Maju Kembali Jadi Calon Bupati