TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut keterangan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh soal penemuan batu permata pink diamond di kebun saat bekerja di Sydney, Australia sesuatu yang tidak masuk akal dan 'di luar nurul'.
Menurut dia, Gazalba mengarang cerita soal batu permata pink diamond itu untuk menutupi kejahatannya di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sungguh sesuatu yang tidak masuk akal dan di luar nurul, sejak kapan batu permata ada di kebun? Dan apakah kebun menghasilkan batu permata?" kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.
Dia berkata keterangan Gazalba yang merupakan fakta persidangan dinilai aneh karena sejak tahap penyidikan Gazalba tidak pernah memberikan informasi dan bukti kepemilikan batu pink diamond yang ditemukannya. Gazalba pun tidak melaporkan kepemilikan batu permata itu dalam laporan LHKPN, termasuk penghasilan lain dari perputaran uang hasil penjualan batu permata pink diamond.
Jaksa Wawan pun menganalogikan keterangan Gazalba dengan film berjudul 'Blood Diamond' yang tayang pada 2006. Film itu dibintangi oleh aktor Leonardo DiCaprio dan menunjukan bahwa berlian sebagai alat kekuasaan. "Film ini menyadarkan dunia akan perlunya sebuah sistem untuk mencegah penggunaan berlian sebagai alat kekuasaan dan kekerasan sehingga memunculkan Skema Sertifikasi Kimberley Process (KP)," ujarnya.
Dia menuturkan skema sertifikasi Kimberley Process adalah skema sertifikasi internasional antarpemerintah yang dibentuk untuk mencegah perdagangan berlian untuk mendanai konflik.
Jaksa Wawan menilai keterangan Gazalba soal penemuan batu permata pink diamond hanya isapan jempol karena bertolak belakang dengan regulasi. Pasalnya, aturan batas maksimal pembawaan uang tunai ke luar negeri, yakni Rp 100 juta, sedangkan menurut Gazalba, ia menjual permata di Singapura senilai Rp 400 juta yang kemudian uang tersebut dimilikinya dan membawa uang secara tunai ke Indonesia.
Dari film Blood Diamond, kata Wawan, diketahui bahwa proses jual beli batu permata, termasuk pink diamond, tidaklah semudah dan segampang seperti yang diterangkan oleh Gazalba. Sebab, dibutuhkan tahapan-tahapan khusus, termasuk sertifikasi untuk menentukan keaslian dari batu permata.
Tidak hanya itu, dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang, ada aturan pembatasan pembawaan uang tunai ke luar negeri maksimal Rp 100 juta dan aturan tersebut berlaku secara universal.
"Hal ini semakin menguatkan fakta bahwa penemuan batu permata pink diamond adalah isapan jempol semata," ujar Jaksa Wawan.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
Pilihan Editor: Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar