TEMPO.CO, Batam - Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Komisaris SN dipecat dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena menilap 1 kilogram barang bukti sabu. Selain SN, sanksi pemecatan juga diterima dua anggota: Iptu SP dan Ipda FA.
Sanksi pemecatan ini disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto usai mendatangi Kantor Polda Kepulauan Riau, Kamis, 5 September 2024. Ia mengatakan lembaganya sudah meminta penjelasan sejak kasus ini pertama kali muncul di media massa.
Berdasarkan keterangan dari Kabidpropam dan Direktur Narkoba Polda Kepri, kata Benny, kasus barang bukti narkoba disunat ini sudah ditangani baik secara etik maupun pidana. “Putusan sidang etik itu adalah PTDH," kata Benny kepada awak media. Adapun tiga polisi yang dipecat itu telah megajukan banding.
Kompolnas mengapresiasi langkah Polda Kepri yang menjatuhkan putusan PTDH terhadap tiga polisi tersebut. "Diharapkan ini jadi pelajaran buat anggota lain untuk jangan main-main dengan narkoba," katanya.
Sementara tujuh anggota lain yang diduga terlibat kini dalam proses sidang kode etik. Benny mengatakan setelah sidang etik selesai kepada tiga perwira ini, proses penyidikan pidana juga akan berjalan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan bahkan kasus ini menjadi perhatian Bareskrim yaitu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga ada," katanya.
Kompolnas mendorong agar dilakukan pembuktian optimal sehingga hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal. "Karena tidak ada faktor yang meringankan, yang ada faktor memberatkan, karena dia aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak melanggar hukum," kata Benny.
Benny mengatakan, barang bukti yang diambil oleh para personil polisi ini dijual. "Ya dalam konteknya tentu barang dijual kepada orang yang tau barang," kata Benny.
Benny mengatakan, pihanya akan terus mengawal jalannya sidan untuk 10 personil yang terlibat tersebut. "Mari kita kawal sama-sama, kami kawal terus, supaya kasus ditangani dengan profesional, transparan, akuntabel dan tentunya kita ikuti nanti di persidangan nanti," katanya.
Pilihan Editor: 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban