Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Editor

Febriyan

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan belum akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti usulan Komisi Yudisial (KY) atas pemberhentian tiga hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi KY tersebut dan menyatakan akan menelaah dan mengkajinya terlebih dahulu.  

"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif, dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum," ujar Suharto lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 6 September 2024.

Ia menjelaskan Mahkamah Agung dalam mengawasi hakim tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Sebab, ada asas res yudicata pro varitate habetur. Artinya, putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lebih tinggi yang membatalkannya.

"MA mengkhawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA," tutur Suharto. "Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA." 

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengatakan telah merekomendasikan sanksi berat terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ia didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kendati demikian, KY tetap mengusulkan ketiganya diberikan hak pensiun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru Bicara sekaligus Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata, juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," lanjut Mukti pada 3 September 2024.

MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Pernah Nikah Siri dengan Korban

Pelaku membunuh korban lalu memutilasi jasadnya. Gelap mata karena ucapan korban tentang istri dan ibunya.


Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

13 jam lalu

Polisi tangkap Fauzan Fahmi (43), diduga sebagai pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala di Muara Baru.
Pembunuhan di Muara Baru, Tersangka Memutilasi Korban karena Sakit Hati Keluarga Direndahkan

Pembunuhan itu terjadi lantaran korban menyebut ibu dan istri tersangka pelacur. Tersangka memenggal kepada korban dengan pisau.


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Sakit Hati Karena Ucapan Korban Soal Istri dan Ibunya

21 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Sakit Hati Karena Ucapan Korban Soal Istri dan Ibunya

Pelaku mutilasi di Muara Baru mengaku sakit hati terhadap ucapan korban yang merendahkan ibu dan istrinya.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

1 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Kejagung Periksa 15 Saksi di Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Salah Satunya Istri Zarof Ricar

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat ditemui awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Kejagung Periksa 15 Saksi di Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Salah Satunya Istri Zarof Ricar

Kejagung periksa sejumlah anggota keluarga Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga jadi perantara kasasi Ronald Tannur.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

2 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru Seorang Jagal, Teman Dekat Korban

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru Seorang Jagal, Teman Dekat Korban

Pelaku mutilasi adalah teman dekat korban yang sehari-hari jagal sapi dan kambing. ia memutilasi dengan pisau yang dipakai untuk memotong kambing.


Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan FF terhadap teman perempuannya.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

3 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.