TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan penyidik telah memeriksa keluarga Zarof Ricar telah diperiksa penyidik. Zarof adalah tersangka perantara penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).
"Kalau istrinya sudah," kata Qohar kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Namun, Qohar tidak merinci siapa saja anggota keluarga Zarof Ricar yang sudah diperiksa. Menurut Qohar, tidak semuanya bisa dia sampaikan kepada publik karena termasuk strategi penyidikan.
"Sampai saat ini, kami sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarganya," ucap Qohar.
Namun dia mengatakan, jumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini sekitar 15 orang.
Abdul Qohar mengungkapkan keterlibatan Zarof Ricar (ZR) di kasus suap pengurusan kasasi Ronald Tannur yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Dia menyebut eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi. Di rumah Zarof, ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.
Kejagung menahan Zarof di di rutan selama 20 hari ke depan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya.
Qohar mengatakan, penyidik menjerat Zarof Ricar dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan