TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 menyita lima belas buku yang dianggap bertema radikal milik dua terduga teroris di Bima, Nusa Tenggara Barat. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Aswin Azhar Siregar, mengatakan penyitaan sebagai bukti penangkapan pelaku inisial LHM dan DW.
"Barang bukti menonjol di antaranya beberapa buku bertema radikal," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 September 2024.
Buku yang dianggap bertema radikal itu adalah: (1) 10 Pembatalan Keislaman; (2) Tiga Landasan Aqidah Pokok Keislaman; (3) Kafir Tanpa Sadar tulisan Abu Bakar Ba'asyir; (4) Batasan Ikrah dalam Kekafiran tulisan Aman Abdurrahman Al Arkhabiliy; (5) Sistem Pemerintahan Khilafah Islam Pengarang Imam Al-Mawardi.
Kemudian ada: (6) Para Pembela Thogut Tauhid dan Jihad karangan Aman Abdurrahman, (7) Bantahan Atas Syubhat-Syubhat, (8) Pembatal Keislaman yang ditulis Dr. Abdul Aziz Muhammad bin Al-Abdul Lathif, (9) Al Wara, Al Bara, Karangan Muhamnad Bin Sa'id Al Qahthani, dan (10) Aqidah Islam, Al-Qaida karangan Abu Mariyah Al-Quray.
Selain itu, kata Aswin Siregar, ada buku lain yang diduga catatan kelompok teroris. "Lima buah buku catatan bertema Daulah Islamiyah," ujarnya. Selain buku, Densus 88 juga menyita sepucuk senapan angin berwarna cokelat bermerek Sharp Tiger.
Dalam kasus ini, Densus 88 menangkap LHM dan DW pada hari yang sama pada Rabu, 4 September 2024. Mereka berperan sebagai pengajar atau penyebar kajian jaringan teroris yang dianut, serta mengajarkan pelatihan fisik seperti ilmu bela diri.
"Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sesuai dengan keputusan pengadilan, sudah ditetapkan sebagai kelompok teror. Hendaknya masyarakat peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut," tutur Aswin Siregar.
Pilihan Editor: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD