TEMPO Interaktif, Tangerang - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktifitas 13 industri yang berada di bantaran sungai Cisadane dan sungai Cidurian. Penghentian kegiatan industri ini karena pabrik-pabrik tersebut ditengarai mencemarkan lingkungan dan tidak memiliki izin Upaya Kelolaan Lingkungan (UKL) serta izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
”Sementara kami hentikan kegiatannya,” ujar Kepala BLHD Kabupaten Tangerang Odang Masduki, kepada Tempo, Senin (10/8) hari ini.
Menurutnya, dihentikannya kegiatan karena selama ini 13 industri tingkat menengah ini dinilai mencemari lingkungan dengan cara membuang limbahnya ke sungai. ”Kami juga telah mengancam untuk menutupnya jika mereka tidak bisa dibina,” kata Odang.
Menurutnya, saat ini BLHD Kabupaten Tangerang tengah melakukan pembinaan terhadap seluruh industri besar, menengah dan kecil diwilayah itu untuk patuh dan taat aturan.
Pembinaan berupa penertiban perizinan dan sosialisasi kesemua indistri pentingnya menjaga lingkungan air, darat, dan udara dengan melengkapi ijzn, analisis dampak lingkungan (Amdal) dan membuang limbah industri dengan metode yag telah ditetapkan.
Odang mengatakan dari 13 perusahaan yang tidak berizin tersebut baru 11 yang memenuhi panggilan BLHD untuk dilakukan pembinaan. Sisanya akan dipanggil menyusul. Dalam pemanggilan tersebut, BLHD menurut Odang memperingatkan pengusaha untuk segera mengurus izin lingkungan yang belum dimiliki. “Untuk sementara kami bekukan operasinya sebelum mengantongi izin,” kata Odang.
Selain mengurus izin lingkungan, para pemilik usaha yang membangun bangunan industri di dalam garis sepadan sungai 50 meter diminta untuk memindahkan. BLHD memberi tenggat waktu lima bulan untuk para pemilik usaha mengurus kelengkapan dan memindahkan bangunan yang dianggap melanggar. “Industri yang masih membandel akan terancam dihentikan operasi selamanya,” tegas Odang
Kebanyakan indutri tersebut berada di daerah Teluk Naga dan Kampung Melayu,Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Umumnya mereka mengambil tempat tidak jauh dari daerah aliran sungai yang merupakan anak Sungai Cisadane. Dalam pemanggilan yang dilakukan beberapa hari yang lalu para pengusaha tersebut telah menyetujui untuk tidak membuang limbah ke sungai dan memindahkan bangunannya yang masuk dalam GSS.
Odang menambahkan hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pembinaan yang dilakukan oleh BLHD untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh industri. BLHD menurutnya akan terus melakukan monitoring untuk mendata kemungkinan adanya industri yang belum melengkapi izinnya tersebut.
JONIANSYAH