TEMPO.CO, Cilegon - EM, 36 tahun, satu dari lima tersangka pembunuhan sadis bocah berinisial APH yang ditemukan tewas di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, mengaku tergiur dengan iming-iming Rp 50 juta yang dijanjikan rekannya, RH. Tiga dari lima pelaku pembunuhan itu juga memiliki motif berbeda-beda.
EM menceritakan iming-iming itu dalam konferensi pers yang digelar Polres Cilegon pada hari ini, Senin, 23 September 2024. "Dijanjikan Rp 50 juta oleh RH untuk ikut membantu," ujar EM.
Selain tergiur dengan tawaran uang Rp 50 juta, EM mengaku ikut serta menculik dan membunuh APH karena marah dan kesal terhadap ibu korban, A. Ibu korban menurut EM, sering memarahi anaknya." Saya kesal dengan ibu korban yang sering memarahi dan membentak anak saya," ujarnya.
Kapolres Cilegon, Ajun Komirasis Besar Kemas Indra Natanegara, menyatakan RH adalah otak dari penculikan dan pembunuhan APH. RH lah yang mengajak EM dan SA untuk membunuh bocah malang itu. Akan tetapi, Kemas menyatakan ketiganya memang memiliki motif masing-masing dalam peristiwa ini.
"Motifnya karena utang piutang, dendam dan cemburu karena adanya penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis antara pelaku," ujar Kemas saat Konperensi Pers di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024.
Kemas menceritakan RH, EM dan SA yang merupakan pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap APH sebenarnya berteman baik dengan A. Ketiga perempuan itu, kerap meminjam uang kepada ibu APH. "Jadi SA dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggungjawab, Mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas.
Adapun motif RH merancang penculikan dan pembunuhan APH karena cemburu. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, RH cemburu karena ibu korban sering jalan dengan SA yang merupakan kekasihnya dalam dua tahun terakhir.
Awalnya, RH cs merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH. Mereka kemudian menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon.
Ketiga tersangka ini kemudian menyekap bocah malang itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH. Di tempat itulah, RH, SA dan EM menghabisi nyawa bocah perempuan itu. Mereka melakban wajah korban lalu dengan bantuan PN (23 tahun) dan UJ (26 tahun) yang juga menjadi tersangka. Kelimanya kemudian membuang jasad APH ke Pantai Cihara, Lebak.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad seorang bocah di Pantai Cihara, Lebak, pada 19 September 2024. Mayat bocah tersebut ditemukan dengan kondisi wajah ditutup lakban. Selain itu, sekujur badannya mengalami memar. Polisi kemudian mengonfirmasi jasad tersebut adalah adalah anak warga Kota Cilegon yang dinyatakan hilang sejak dua hari sebelumnya.