TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 10 September 2024, Tubagus Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia mendapatkan PB lantaran berperilaku baik selama menjalani masa hukuman pidana. Ia juga menunjukkan perilaku ke arah yang lebih baik. Setelah mendapatkan PB, Joddy berkunjung ke makam Vanessa Angel dan Febri (Bibi) yang diunggah melalui Instagram pribadinya @tubagusjoddy.
“Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu. Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan. Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam.
Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita.
Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku. Al-Fatihah untuk alm dan almh,” tulis keterangan unggahan tersebut, pada 20 September 2024.
Kronologi Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar, M. Latif, menjelaskan, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya, tepatnya di KM 672+400A pukul 12.36 WIB pada 4 November 2021. Latif menjelaskan, sopir mobil Mitsubishi Pajero Putih, Tubagus Joddy, mengantuk. Akibatnya, Joddy membanting stir ke kiri dan menabrak pembatas tol.
“Kebetulan memang yang luka parah itu sebelah kiri. Suaminya duduk di depan dan Vanessa Angel di belakangnya,” kata Latif, pada 4 November 2023.
Menurut Latif, tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Satu penumpang mengalami luka berat, sedangkan dua lainnya mengalami luka ringan, termasuk anak Vanessa.
Melalui Penyidik Polda Jawa Timur, Joddy mengakui sempat bermain ponsel sebelum terjadi kecelakaan mobil tersebut.
“Iya, katanya begitu saat diinterogasi,” ujar Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Komisaris, Hendry Ferdinan Kennedy, pada 6 November 2021.
Selain itu, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
“Sopir mengaku 120 kilometer per jam,” jelasnya.
Akibat kecelakaan yang menewaskan dua orang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Joddy.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan, pada 11 April 2022.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan SIM atas nama Tubagus Joddy selama dua tahun. Majelis Hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu Vanessa Angel dan Bibi. Joddy juga mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Tindak pidana yang menjerat Joddy ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
RACHEL FARAHDIBA R | ADAM PRIREZA
Pilihan Editor: Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara