Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemalsu Situs Rabithah Alawiyah dan Penjual Gelar Habib Divonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano Wibowo pada Kamis, 12 September 2024. Hakim Ketua Bawono Efendi menyatakan, Janes yang merupakan pemalsu situs Rabithah Alawiyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku membuat surat keterangan habib palsu kepada korbannya. "Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 26 September 2024.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman terhadap Janes selama dua tahun penjara. Namun jumlah denda dalam putusan tetap sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Janes Meliano membuat situs palsu Rabithah Alawiyah pada Desember 2023. Dia menggunakan situs itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari korban yang ingin membuat catatan nasab yang seolah-olah diterbitkan secara resmi oleh Rabithah Alawiyah.

Rabithah Alawiyah merupakan lembaga resmi yang mencatat silsilah seseorang yang mengklaim memiliki kekerabatan dengan Nabi Muhammad. Namun klaim itu akan diuji apakah benar atau tidaknya.

Janes Meliano memfasilitasi keinginan korban, supaya korban dianggap sebagai habib dengan bukti surat keterangan nasab palsu. Dia memungut biaya pembuatan sebesar Rp 2-4 juta per orang dan meraup total keuntungan Rp 18,5 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa pergunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidup sehari hari," dikutip dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, menyatakan bersyukur atas putusan terhadap Janes. Namun sebagai pelapor dalam kasus habib palsu ini, dia tetap memaafkan pelaku.

"Karena terdakwa telah menyatakan permintaan maafnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjualbelikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW," ucap Ramzy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 September 2024.

Dia mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Ramzy menyatakan tidak segan untuk melaporkan perbuatan tindak pindana serupa yang terjadi.

Pilihan Editor: Rabithah Alawiyah Jelaskan Cara Validasi Gelar Habib, Biaya Tidak Sampai Jutaan Rupiah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelapor Kasus Habib Palsu Maafkan Pelaku yang Palsukan Situs Rabithah Alawiyah

17 jam lalu

Ketua Departemen Hukum & Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud (kemeja putih sebelah kiri). Sumber: Istimewa
Pelapor Kasus Habib Palsu Maafkan Pelaku yang Palsukan Situs Rabithah Alawiyah

Pembuat surat keterangan habib palsu sudah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan k


PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

1 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di ASDP masih sah.


Kebiasaan Nabi Muhammad dari Bangun Tidur Sampai Tidur Lagi

7 hari lalu

Kebiasaan Nabi Muhammad. Foto: Canva
Kebiasaan Nabi Muhammad dari Bangun Tidur Sampai Tidur Lagi

Berikut kebiasan Nabi Muhammad sehari-hari yang bisa diteladani dan diamalkan. Dari mulai bangun tidur, hingga tidur lagi.


Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.


Peringatan Maulid Nabi, Begini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

10 hari lalu

Sejumlah warga berebut gunungan saat Grebeg Maulud/Jimawal 1957 di Pakualaman, Yogyakarta, Kamis 28 September 2023. Keraton Yogyakarta mengeluarkan enam gunungan yang diperebutkan oleh masyarakat di Masjid Gede Kauman, Kompleks Kepatihan serta Pakualaman dalam rangka memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Peringatan Maulid Nabi, Begini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Peringatan Maulid Nabi, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengajak umat Islam menampilkan teladan utama


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

30 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

34 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat Konferensi Pers seusai penyerahan rekomendasi kepada 13 calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

Langkah Kaesang melenggang di Pilkada terganjal putusan MK. Padahal, putra bungsu Presiden Jokowi itu telah buat surat keterangan.


PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024

34 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024

Kaesang mengajukan tiga surat keterangan ke PN Jakarta Selatan untuk persyaratan calon Wagub Jawa Tengah


Kaesang Buat Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terdakwa di Pengadilan, Ancang-Ancang Maju Pilkada?

34 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kaesang Buat Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terdakwa di Pengadilan, Ancang-Ancang Maju Pilkada?

Kaesang Pangarep telah membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kilas Balik 21 Tahun Bom JW Marriot, Bom Bunuh Diri Tewaskan 12 Orang

52 hari lalu

Polisi dari kesatuan gegana dan forensik memeriksa mayat korban peledakan bom di hotel JW Marriott, Jakarta, 5 Agustus 2003. Ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150 orang. Dok. TEMPO/ Arie Basuki
Kilas Balik 21 Tahun Bom JW Marriot, Bom Bunuh Diri Tewaskan 12 Orang

21 tahun lalu, pada 5 Agustus 2003 terjadi bom JW Marriot, kawasan Mega Kuningan, Jakarta. 12 orang tewas dan 150 orang cedera.