Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Reporter

image-gnews
Sejumlah barang bukti narkoa jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. Para tersangka ditangkap di jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Ilham Balindra
Sejumlah barang bukti narkoa jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. Para tersangka ditangkap di jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan barang bukti narkoba berupa 15.486 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan 3 kasus dengan melibatkan empat orang tersangka. Ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 26 September 2024. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional RI, Tantan Sulistyana, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-8 kali di tahun anggaran 2024.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, barang bukti narkotika dan prekursor yakni bahan kima yang dapat digunakan sebagai bahan pemula dalam pembuatan narkotika dan psikotropika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.

“Ini wujud komitmen BNN RI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas amanat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 91 ayat 2 hingga 5 dan pasal 92 ayat 3,” ucapnya.

Tantan berharap agar pemusnahan tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigadir Jendral Sabaruddin Ginting menambahkan 50 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba atas pemusnahan seluruh barang bukti ini.

Dia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. “Agar tidak bermain-main dengan negara,” katanya.

Pilihan Editor: Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

3 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

7 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Andrew Andika dan lima temannya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Bogor dan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.


KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

8 hari lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

9 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

12 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus laboratorium rahasia yang produksi tembakau sintetis di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 24 September 2024. ANTARA/Risky Syukur
Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polres Metro Jakarta Barat menyita 105 kilogram tembakau sintetis (sinte) di laboratorium gelap narkoba di kawasan Bekasi.


BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

13 hari lalu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 8,5 kilogram narkotika jenis sabu, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

Untuk satu kali antar sabu, kurir narkoba itu menerima komisi sebesar Rp100 juta.