Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

image-gnews
Cuplikan video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah. Twitter
Cuplikan video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam’an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi. Ia dihukum membayar ganti rugi Rp 4,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohimah. Putusan ini keluar pada Rabu, 18 September 2024.

Perselisihan dugaan wanprestasi antara Ilis dan Yusuf sudah dimulai sejak Selasa, 03 Oktober 2023. Yusuf digugat bersama dengan Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, PT Adi Partner Perkasa, dan koperasi jasa keuangan syariah Baitul Mal Wat Tamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani.

Putusan PN dengan nomor 147/Pdt.G/2023/PN Bgr ini menyatakan seluruh tergugat termasuk Yusuf Mansur telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam kesepakatan bisnis yang mereka jalankan, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, Wanprestasi adalah Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan yang telah diwajibkan, diberikan atau melampaui waktu yang telah ditentukan.

“Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V, telah Ingkar Janji (Wanprestasi)” dalam catatan putusan perkara dari sistem informasi putusan perkara (SIPP) PN Bogor pada 18 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, putusan PN juga menjatuhkan hukuman kepada Yusuf Mansur dan tergugat lainnya berupa ganti rugi senilai Rp.4.075.000.000,00,- (empat milyar tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Ilis. Nilai ini lebih kecil dibandingkan dengan permohonan yang diajukan dalam gugatan, Rp 5,075 miliar.

Para tergugat juga harus membayar biaya perkara sejumlah 8 juta. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bogor, saat ini, per tanggal 28 September 2024 kasus tersebut sedang diajukan untuk naik banding.

Pilihan Editor: Diskusi yang Dihadiri Din Syamsuddin dkk Diserang Sekelompok Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

12 jam lalu

Donald Trump,  bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Trump Tower di New York City, 27 September 2024. Shannon Stapleton/Reuters
Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

Mantan Presiden AS Donald Trump mengancam menggugat Google karena dinilai menguntungkan rivalnya, Wapres Kamala Harris


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

17 jam lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

2 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza


Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

3 hari lalu

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

Para pelaku sudah berencana melakukan perampokan di rumah HS dengan membawa minuman keras ke rumah korban.


Dua Paslon di Pilkada Bogor Saling Bilang Begini Saat Deklarasi Kampanye Damai

3 hari lalu

Pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi dan pasangan Bayu Syahjohan-Musyafaur saat pengundian dan penetapan nomor urut di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/9/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Dua Paslon di Pilkada Bogor Saling Bilang Begini Saat Deklarasi Kampanye Damai

Paslon Rudy Susmanto-Ade Ruhandi dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mengikuti deklarasi kampanye damai untuk Pilkada Kabupaten Bogor.


Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

3 hari lalu

Bendera besar Jepang dibentangkan di atas lapangan saat berlangsungnya Upacara penutupan Olimpiade 2016 di Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 Agustus 2016. REUTERS
Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996


Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Lebih dari 83 persen, Pemkab Bogor Lakukan Ini

3 hari lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu hadir dalam deklarasi kampanye damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024). ANTARA/M Fikri Setiawan
Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Lebih dari 83 persen, Pemkab Bogor Lakukan Ini

Pemkab Bogor menargetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 lebih dari 83 persen. Lantas, apa upayanya guna mencapai target tersebut?


Korban Cungkil Mata di Gunung Putri Akan Jalani Operasi di RSCM

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Korban Cungkil Mata di Gunung Putri Akan Jalani Operasi di RSCM

Peristiwa sadis ini terjadi di sebuah acara komunitas di Gunung Putri. Korban sempat dirawat di RSUD Cibinong Bogor.


Minum Minuman Keras di Acara Komunitas Berujung Cungkil Mata di Gunung Putri

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Minum Minuman Keras di Acara Komunitas Berujung Cungkil Mata di Gunung Putri

Usai minum minuman keras di Gunung Putri, korban dan pelaku cekcok. Dari urusan istri yang disenggol hingga aksi sadis cungkil mata.


California Gugat ExxonMobil atas Polusi Plastik Global

5 hari lalu

Influencer Prancis Alexis Dessard dekat tumpukan sampah plastik saat aktivitas pembersihan dengan penduduk setempat di danau Uru Uru, di Oruro, Bolivia 7 April 2021. Danau Uru Uru di Bolivia dipenuhi sampah plastik seperti botol, wadah, mainan, dan ban yang mencerminkan polusi manusia.  REUTERS/Claudia Morales
California Gugat ExxonMobil atas Polusi Plastik Global

ExxonMobil adalah produsen resin terbesar di dunia yang digunakan untuk plastik sekali pakai