TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi soal pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu mempersoalkan pertemuan Alexander dengan eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, saat Eko berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Menurut Novel, hal ini merupakan masalah serius dan termasuk tindak pidana. Dia menyebut, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan dengan pihak berperkara baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sekalipun yang bersangkutan adalah kawan lamanya,” kata Novel ketika dihubungi, Ahad, 29 September 2024.
Ketika pertemuan tersebut terjadi di kantor KPK dan melibatkan seseorang yang sedang menghadapi proses hukum, kata Novel, jelas pertemuan tersebut dilakukan dengan sengaja. “Bukan karena kebetulan,” tuturnya.
Novel mengatakan, apabila proses pidana memerlukan waktu, maka proses kode etik harus segera dilakukan. Sebab, masa jabatan Alexander Marwata hanya tersisa dua bulan lagi.
“Sehingga tidak boleh membiarkan adanya perbuatan pelanggaran serius untuk terhindar dari pertanggungjawaban etik,” kata dia.
Dia menyebut, Dewas seharusnya bisa langsung memeriksa meski tidak ada laporan. “Tetapi setelah sekarang ada laporan, Dewas harus memeriksa secara tuntas dan segera.”
Laporan terhadap Alexander Marwata itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Mereka menilai Alex melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial. KPK mengumumkan penetapan Eko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Desember 2023.
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. "Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Laporan terhadap Alexander Marwata juga pernah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Aduan itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024. Namun hingga saat ini laporan tersebut tak jelas ujungnya.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.