TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan kepada Dewas ini terkait dengan pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang saat itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi soal laporan tersebut, namun dia mempersilakan pihak pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Dewas.
“Apakah yang dilaporkan masih sama atau berbeda dengan dugaan yang pernah ramai beberapa bulan yang lalu, tentunya kita serahkan kepada Dewan Pengawas dalam menilai bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 29 September 3024.
Adapun pelaporan ini dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021. “Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.
Menurut dia, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Laporan serupa juga pernah dilayangkan di Polda Metro Jaya. Aduan itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Soal dugaan pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto ini sempat ramai dibahas beberapa bulan lalu. Pimpinan KPK itu juga telah menjelaskan bahwa pertemuan di Gedung Merah Putih tersebut dilakukan atas pengetahuan pimpinan yang lain dalam rangka tugas dan dihadiri oleh Direktorat PLPM sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Ridwan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Novel Baswedan: Ini Masalah Serius