TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang gerakan cuti bersama ribuan hakim pada 7-11 Oktober 2024 mendatang, dikabarkan beleid yang mengatur gaji hakim akan segera direvisi. Salah satu alasan ribuan hakim cuti bersama itu karena gaji yang tidak naik selama 12 tahun.
Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Kendati sudah dua kali mengalami revisi, besaran gaji pokok hakim tidak mengalami perubahan.
Saat ini revisi ketiga beleid tersebut tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 itu disetujui oleh kementerian pimpinan Sri Mulyani itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi.
"Ini mulai ada selentingan, sebelum tanggal 7 teman-teman aksi, itu sudah keluar revisi PP itu," kata Tanziel atau biasa disapa Azhe, saat ditemui Tempo di kantornya di Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2024. "Jadi gaji hakim akan naik."
Kendati demikian, ia tidak mengetahui berapa besaran kenaikan gaji hakim usai revisi PP 94/2012. Pernyataan Tanziel tersebut dikonfirmasi oleh sumber yang mengetahui informasi tersebut.
Sumber tersebut mengatakan Kemenkeu telah menyetujui besaran kenaikan gaji hakim. Persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani sekembalinya ia dari Washington, Amerika Serikat.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
"Kenaikannya itu gaji pokok, range (kisaran)-nya itu antara 8-15 persen. Kemudian tunjangan itu antara 45-70 persen," kata Yasardin saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024.
Menurut Kemenpan RB, ujarnya, range kenaikan gaji tersebut sudah layak. "Nanti Kementerian Keuangan yang punya kewenangan untuk menentukan berapanya itu," ucap Yasardin.
Menanggapi rencana kenaikan gaji hakim itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.
"Lalu nanti dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait," kata Prastowo saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 3 Oktober 2024.
Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menanggapi pertanyaan bahwa persetujuan kenaikan gaji hakim tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar