Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

image-gnews
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebut ada disparitas antara jumlah pekerja migran yang lapor diri dengan WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja.

Berdasarkan data imigrasi otoritas Kamboja, WNI yang mendapat izin tinggal resmi tercatat mencapai 89 ribu jiwa. Sementara KBRI Phnom Penh hanya menerima lapor diri dari 17 ribu orang.

“72.000 (WNI) tidak melakukan lapor diri. Dan berdasarkan perkiraan dari KBRI (Phnom Penh), mayoritas dari mereka ini adalah yang bekerja di sektor judi,” ujar Judha kepada Tempo pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Judha menekankan bahwa mayoritas pekerja migran Indonesia tersebut memilih bekerja di perusahaan judi online secara sadar, sehingga tidak bisa disebut korban penipuan kerja. Ia memperkirakan alasan WNI yang tidak lapor diri adalah karena mereka sadar bekerja di sektor judi, yang meskipun legal di Kamboja, tetapi dilarang di Indonesia.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenlu menjamin penempatan kerja WNI tidak menyalahi aturan yang berlaku. “Kami dapat pastikan bahwa seluruh orang-orang warga negara kita yang bekerja di sektor judi di Kamboja itu berangkat tidak sesuai prosedur,” kata Judha.

Meskipun para WNI itu tidak melakukan lapor diri, Kemenlu tidak bisa menuntut pertanggungjawaban pada WNI sesuai ketetapan hukum internasional. Namun, setelah kembali ke Indonesia, WNI tersebut akan mendapatkan konsekuensi perbuatan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Cuma kalau hanya sekadar tidak lapor diri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan) itu hanya denda administrasif, bukan pidana. Itu kesalahan administratif, itu hanya Rp 1 Juta,” ujarnya.

Ia membuka kemungkinan bahwa denda administratif itu relatif digampangkan oleh WNI yang tidak lapor diri ke KBRI. Akibatnya, Judha mengakui Kemlu kesulitan untuk menangani aduan WNI yang data dirinya tidak tercatat di KBRI.

“KBRI tidak bisa melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan responnya lebih lambat. karena data harus dicek dulu dan macam-macam,” klaim Judha. Ia berujar kinerja Kemlu akan relatif lebih cepat dan akurat bila data WNI sudah tersimpan di KBRI.

Permasalahan WNI yang tak aktif lapor diri ini, kata Judha, bukan hanya ditemukan di Kambojam melainkan juga negara lain.

Pilihan Editor: Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

28 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).


Pramono Anung Sebut Penindakan Judi Online Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

13 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bersiap untuk menghadiri debat perdana Pilgub Jakarta 2024. Ia berangkat bersama anak dan istrinya dari kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Sebut Penindakan Judi Online Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pramono Anung berpendapat, pemerintah provinsi hanya bertugas mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.


Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

14 jam lalu

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org
Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

Kesepakatan 3 tersangka kasus ayah jual bayi di Tangerang itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban yang sedang bekerja di Kalimantan.


Kemlu Sebut Pemulangan Jenazah WNI yang Tewas Dikeroyok Di Kamboja Dijamin Perusahaan

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kemlu Sebut Pemulangan Jenazah WNI yang Tewas Dikeroyok Di Kamboja Dijamin Perusahaan

Kemlu: Apapun penyebabnya (kematian), kita minta mereka (perusahaan) bertanggung jawab penuh.


Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengajukan permohonan pendampingan hukum bagi seluruh pelaku pengeroyokan di Kamboja.


Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

2 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

Peran ibu-ibu dalam memberantas judi online sangat penting karena lebih dekat dengan anak-anak dan juga mencegah suami kecanduan.


Ini Empat Langkah Hindari Jeratan Judi Online

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Empat Langkah Hindari Jeratan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan empat cara untuk menghindarkan diri dari jeratan judi online.


Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

2 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.


Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

3 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

Kementerian Luar Negeri menyebut korban dan pelaku dalam kasus kematian di Kamboja terlibat dalam bisnis judi online.


Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

3 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya kasus WNI meninggal di Kamboja akibat kekerasan yang diduga dilakukan sesama WNI