Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap Rp 12,1 Miliar

image-gnews
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka terkait dugaan tindakan penyuapan senilai Rp 12,1 miliar dan US$ 500 atau sekitar Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.000). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan SHB diduga menerima “fee” sebesar 5 persen dari beberapa proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. 

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, dan setuju untuk dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap SHB, SOL, AMD, YUL, dan FEB,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, berapa harta Sahbirin? 

Harta Kekayaan Sahbirin Noor

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) KPK, Sahbirin terpantau pertama kali menyampaikan laporan terkait jumlah hartanya ketika menjabat sebagai Gubernur Kalsel periode 2016-2020. Total kekayaannya kala itu sebesar Rp 400.000.000 per 23 Juli 2015. 

Setahun kemudian, harta pria yang akrab disapa Paman Birin itu meningkat tajam hingga Rp 16.231.834.898 per 18 April 2016. Adapun total kekayaannya selama menjabat di periode pertama, yaitu sebesar Rp 20.270.657.009 pada 2017, Rp 21.317.211.924 pada 2018, Rp 22.901.557.253 pada 2019, dan Rp 23.190.195.790 pada 2020. 

Selanjutnya, Sahbirin kembali menyerahkan LHKPN karena kembali terpilih sebagai Gubernur Kalsel di periode kedua pada 2021-2025. Jumlah hartanya selama dua tahun berturut-turut, yaitu sebesar Rp 24.662.647.833 pada 2021 dan Rp 24.025.394.506 pada 2022. 

Terbaru, total kekayaan Sahbirin yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 24.896.076.273 per 28 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

-   Tanah dan bangunan: Rp 13.714.700.000.

-   Alat transportasi dan mesin: Rp 733.000.000.

-   Harta bergerak lainnya: Rp 2.324.514.900.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Surat berharga: -

-   Kas dan setara kas: Rp 8.123.861.373.

-   Harta lainnya: -

-   Utang: - 

Dalam LHKPN-nya, Sahbirin mengaku mempunyai 13 bidang tanah dan/atau bangunan yang berasal dari hasil usaha sendiri, dengan luas berkisar antara 140 hingga 19.500 meter persegi. Aset-aset properti tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, mulai dari Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kota Banjarbaru. 

Sahbirin juga mengoleksi lima unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Koleksi alat transportasinya terdiri dari mobil Mazda Biante Minibus (2014), mobil Honda CRV Minibus (2012), mobil Ford Pickup (2012), motor Honda Revo (2017), dan mobil Honda HR-V (2016). 

Terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Pemprov Kalsel, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya yang berasal dari kalangan swasta, meliputi Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). 

Pihak KPK pun telah menahan enam tersangka dalam kasus itu, sedangkan Sahbirin belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan. “Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Lima orang tersangka yang berstatus sebagai penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dua pihak swasta akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, maupun Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pilihan Editor: Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan dan Paman Haji Isam yang Ditetapkan jadi Tersangka KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

1 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

Polisi menyebut sudah memeriksa 23 orang terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana KPK Eko Darmanto.


Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

Nurul Ghufron menyatakan akan memasukan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar DPO apabila tidak memenuhi panggilan KPK


Ubedilah Badrun Pesimis Laporannya Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Diproses Serius oleh KPK

2 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Ubedilah Badrun menunjukkan berkas Amicus Curiae saat memberikan keterangan pers dalam kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ubedilah Badrun Pesimis Laporannya Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Diproses Serius oleh KPK

Ubedilah Badrun: Saya termasuk yang hampir pesimis kalau KPK akan memproses serius laporan saya,


Mantan Wapres Try Sutrisno Disebut Tak Disalami Jokowi Saat HUT TNI ke-79, Ini Profil dan Sederet Tanda Jasa Militernya

4 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Try Sutrisno.
Mantan Wapres Try Sutrisno Disebut Tak Disalami Jokowi Saat HUT TNI ke-79, Ini Profil dan Sederet Tanda Jasa Militernya

Istana Kepresidenan buka suara soal isu Presiden Jokowi yang dituding tidak menyalami Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno saat HUT TNI ke-79 lalu.


Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan dan Paman Haji Isam yang Ditetapkan jadi Tersangka KPK

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Profil Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan dan Paman Haji Isam yang Ditetapkan jadi Tersangka KPK

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.


Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, David Glen Oei Bungkam

5 jam lalu

Pengusaha David Glen Oei berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, David Glen Oei Bungkam

Pengawal David Glen Oei sempat adu jotos dengan wartawan di KPK.


Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat Ini

6 jam lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuan dengan pihak berperkara.


Kronologi KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan

6 jam lalu

Tiga orang tersangka kasus suap di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). ANTARA FOTO/Fauzan
Kronologi KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan

KPK menangkap enam orang tersangka korupsi proyek di Kalimantan Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Empat pejabat negara, dua swasta.


Alasan KPK Tak Menahan Gubernur Kalimantan Selatan Meski Tersangka Korupsi

6 jam lalu

Empat orang tersangka kasus suap di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). ANTARA FOTO/Fauzan
Alasan KPK Tak Menahan Gubernur Kalimantan Selatan Meski Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tersangka korupsi. Tak ditahan karena tak ada dalam OTT.


Gapensi Dukung Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan: Kebutuhan Rumah Rakyat Tinggi

9 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto akan membentuk Kementerian Perumahan Rakyat.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gapensi Dukung Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan: Kebutuhan Rumah Rakyat Tinggi

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mendukung Prabowo Subianto bentuk Kementerian Perumahan Rakyat. Apa alasannya?