Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

image-gnews
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat, 11 Oktober 2024, sehubungan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tersandung kasus gratifikasi.

"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024, seperti yang dikutip Antara. 

Setelah dijadwalkan pemanggilan oleh Polda Metro Jaya, bagaimana dengan nama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang ikut terseret kasus gratifikasi Eko Darmanto? Berikut kronologinya. 

Kasus gratifikasi Eko Darmanto terungkap setelah akun X @logikapolitikid mengungkap bahwa pejabat Bea Cukai eselon III ini memiliki kekayaan berupa mobil antik, motor Harley Davidson, dan barang-barang mewah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Pada Maret 2023, Eko dibebastugaskan dan diperiksa oleh KPK bersama istrinya, Ari Murniyanti, terkait laporan harta yang tidak wajar.

KPK menetapkan Eko sebagai tersangka gratifikasi pada September 2023, dengan dugaan menerima Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, termasuk suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Pada Agustus 2024, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp13,18 miliar. Jika tidak dibayar, Eko akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

Adapun Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuan dengan Eko ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kombes Ade Safri juga menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang telah diperiksa.

Alexander membenarkan pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Kata dia, pertemuan di gedung Merah Putih KPK tersebut turut didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain.”Pertemuan sebelum ada Sprinlidik (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan). Jadi belum ada perkara," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa heran pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terpidana korupsi dan pencucian uang, kembali dipermasalahkan.

“Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Gak tahu kenapa dimunculkan lagi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 30 September 2024.

Untuk pencerahan kepada masyarakat agar lebih memahami persoalan, Alex menyebutkan ada pengecualian yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas No. 3 Tahun 2021 tentang Tentang Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada kata kecuali,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas No. 3 Tahun 2021 tentang Tentang Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan:

mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Sementara, pelaporan terhadap wakil ketua KPK itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.

Menurut dia, Alexander Marwata harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

MYESHA FATINA RACHMAN I HENDRIK KHOIRUL MUHID I DANI ASWARA 

Pilihan Editor: Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.


Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers penahan tersangka Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. KPK menahan Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017 - 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

KPK masih belum mengusut dugaan adanya pungutan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS).


Kaesang Janji Tegak Lurus kepada Prabowo tapi Setelah 20 Oktober: Kawal Juga Mas Wapres Gibran

2 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kaesang Janji Tegak Lurus kepada Prabowo tapi Setelah 20 Oktober: Kawal Juga Mas Wapres Gibran

Belum tuntas kasus dugaan gratifikasi jet pribadi, Kaesang arahkan kader PSI untuk dukung Prabowo dan kawal Gibran setelah 20 Oktober 2024.


Jaksa Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis Besok

4 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Jaksa Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis Besok

Aktris Sandra Dewi akan diajukan sebagai saksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Oktober 2024.


Status Hasto pada Kasus Harun Masiku Masih Saksi, KPK: Jadi Utang Kita

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Status Hasto pada Kasus Harun Masiku Masih Saksi, KPK: Jadi Utang Kita

Penyidikan KPK tidak memiliki rencana menunda penanganan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku.


KPK Masih Dalami Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Korupsi di DJKA Kemenhub

7 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Dalami Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK mengatakan, Hasto Kristiyanto diperiksa di kasus DJKA Kemenhub Wilayah Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai konsultan.


KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

9 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

Penyelidik KPK menemukan total Rp 12 miliar diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor perihal proyek di Dinas PUPR Kalsel.


Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan

11 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Uang tunai tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan

OTT KPK mengungkap pemilihan penyedia pekerjaan di Dinas PUPR terdapat fee 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.


Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

20 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

Polisi menyebut sudah memeriksa 23 orang terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana KPK Eko Darmanto.


Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

20 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

Nurul Ghufron menyatakan akan memasukan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar DPO apabila tidak memenuhi panggilan KPK