Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

image-gnews
Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus. Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi, memilih berdamai dengan Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama Jhon LBF. Perdamaian ini tercapai dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Rabu, 9 Oktober 2024.

"Gimana Septia, mau minta maaf? Kan, saudara sebelumnya minta restorative justice?" tanya ketua Majelis Hakim Saptono.

"Mau Yang Mulia," jawab Septia. Ia dan Jhon LBF pun bersalaman di depan majelis hakim

Jhon LBF melaporkan Septia atas dugaan pencemaran nama baik. Septia lewat akun Twitter atau X menyebut adanya pelanggaran hak pekerja di PT Hive Five saat ia masih menjadi buruh. Ia mengkritik perihal upah di bawah UMR, upah lembur yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak serta tidak adanya slip gaji.

Septia kemudian dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 36 UU ITE serta Pasal 51 Ayat (2), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP ke Polda Metro Jaya.

Jhon LBF menerima permintaan maaf Septia dan juga bersedia berdamai. Ia mengklaim tidak akan mempermaslahkan nilai uang kerugian yang sebelumnya dipermasalahkan. "Saya tidak butuh uang dari perkara," ujar Jhon LBF saat ditanya soal tuntutan uang ganti ruginya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jhon LBF sempat mengatakan mengalami kerugian materiel akibat cuitan yang diunggah Septia, yakni berupa batalnya kerja sama antara perusahaannya dan perusahaan lain. Ia mengaku merugi Rp 100 juta untuk kerja sama jasa hukum ketenagakerjaan.

Meski menyerahkan keinginan berdamai kepada terdakwa Septia, tetapi Jhon tetap meminta agar Septia melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang telah diberikan kepada perusahaannya. 

Kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan permintaan maaf bukan berarti  kliennya mengakui apa yang selama ini diutarakan salah. "Lebih ke, barangkali menyinggung perasaan orang lain," ujar dia. 

Perihal proses perdamaian yang diminta hakim untuk segera ditindaklanjuti, Jaidin menyatakan masih akan membahasnya dengan tim dan Septia, apakah akan berdamai di luar persidangan atau di dalam persidangan. Dalam kasus ini Septia telah ditahan sejak 26 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemicu Gangguan Kesehatan Mental di Tempat Kerja

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Pemicu Gangguan Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Menjaga kesehatan mental penting untuk dilakukan. Terutama di lingkungan kerja


Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

2 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Tips Menjaga Pentingnya Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

2 hari lalu

Ilustrasi wanita stres saat bekerja. Shutterstock
Tips Menjaga Pentingnya Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

Kesehatan mental begitu penting untuk dijaga, terutama dalam lingkungan kerja.


Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Akselerasikan Budaya Belajar Karyawan

3 hari lalu

Demi mendukung langkah transformasi perusahaan sekaligus memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, Telkom secara kontinyu  menerapkan berbagai program serta aktivasi belajar dan inovasi bagi seluruh karyawan, baik hard skill maupun soft skill. Dok. Telkom
Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Akselerasikan Budaya Belajar Karyawan

Telkom Indonesia hadirkan program Knowledge Power Up untuk memperkuat budaya belajar dan inovasi bagi karyawan.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

4 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

4 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

7 hari lalu

Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

Gelar Doktor Kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen ramai membahas keabsahan kampus tersebut.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

10 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?