Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

image-gnews
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata disebut akan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini terkait laporan yang menuding Alex sempat bertemu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), yang tenah berurusan dengan KPK karena kasus gratifikasi.

“Iya (bakal dipanggil), nanti akan dijadwalkan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan. Nanti akan kita update,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Senin, 30 September 2024.

Lantas seperti apa kasus Eko Darmanto hingga menyeret nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ini?

Kasus gratifikasi Eko Darmanto terbongkar ketika namanya mencuat ke publik berkat cuitan akun Twitter, kini X, @logikapolitikid. Akun tersebut menyebut pejabat eselon III bea cukai itu mempunyai koleksi mobil antik, motor gede Harley Davidson dan beberapa barang branded. Kekayaan itu kerap dipertontonkan melalui akun media sosial.

Polemik muncul setelah terungkap Eko tak melaporkan semua hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Salah satunya motor gede yang acap dipamerkan tersebut, sebagaimana diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara pada awal Maret 2023, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara.

Akibatnya, Wamenkeu kemudian menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk melakukan investigasi dan penyelidikan. Hal ini dilakukan guna mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN dengan laporan SPT pajak.

Seiring dilakukannya pemeriksaan itu, Eko juga dibebastugaskan dari jabatannya mulai 2 Maret 2023. Pada 7 Maret 2023, Eko kemudian diperiksa KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya yang dianggap tidak wajar. Tidak sendiri, ia diperiksa bersama sang istri, Ari Murniyanti. Ari turut diperiksa lantaran dalam LHKPN terdapat sejumlah harta atas namanya.

Penyidik lembaga antirasuah lalu menetapkan Eko sebagai tersangka gratifikasi pada 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU ke tahap penyidikan. Pihak KPK kemudian mendalami aliran gratifikasi Eko dengan memeriksa sejumlah saksi.

Mereka meliputi Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini, pihak swasta Yosep Krisnawan Adi, dan Ratna Aditya Enggit Pramesty. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Pengusaha Irwan Mussry sebagai saksi dalam perkara rasuah Eko pada 20 September 2023.

Eko juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Desember 2023 atas kasus gratifikasi dan TPPU. Pada 14 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tongani memvonis Eko Darmanto pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan empat bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta serta pidana kurungan selama empat bulan,” katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa Eko secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pidana penjara dan denda, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini. “Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Tongani.

Adapun Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuan dengan Eko ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kombes Ade Safri juga menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang telah diperiksa.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” jelas Kombes Ade Safri, Jumat 27 Agustus 2024.

“Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Teranyar, Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pertemuannya dengan Eko Darmanto tersebut. Laporan itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023. Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.

“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

Saat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April lalu, waktu itu Alexander Marwata mengakui dirinya memang pernah bertemu dengan Eko Darmanto. “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena menurutnya pertemuan yang dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK itu juga atas sepengetahuan pimpinan. “Saya enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya ingin cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANANDA RIDHO SULISTYA | RACHEL FARAHDIBA REGAR |  YUNI ROHMAWATI | MOH KHORY ALFARIZI | MIRZA BAGASKARA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

1 jam lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

Reyna Usman dituntut penjara 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI.


Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.


Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Begini Respons ICW

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri)  memberikan rompi sebagai simbolis pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Bus antikorupsi adalah ikon upaya pendidikan antikorupsi yang mengunjungi puluhan kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dan diproyeksikan akan terus mengunjungi ke pelosok Tanah Air. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Begini Respons ICW

Johanis Tanak pernah dilaporkan ICW atas dugaan pelanggaran etik lantaran diduga bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

2 jam lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

2 jam lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

KPK mendesak anggota DPR yang baru dilantik segera bahas RUU Perampasan Aset yang sudah mandek sejak beberapa tahun terakhir.


Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Terjerat Dugaan Kasus Etik

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Terjerat Dugaan Kasus Etik

Diantara sembilan calon yang lain, Johanis Tanak berstatus sebagai inkumben di komisi antirasuah itu.


Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

2 jam lalu

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?


732 Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Sudah Lapor LHKPN

3 jam lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
732 Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Sudah Lapor LHKPN

KPK memastikan seluruh anggota DPR dan DPD yang dilantik hari ini telah menyerahkan LHKPN.


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

3 jam lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Sudah Diterima Jokowi, Ini Daftar 20 Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

3 jam lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Sudah Diterima Jokowi, Ini Daftar 20 Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama yang lolos seleksi akhir untuk calon pimpinan dan dewan pengawas KPK ke Jokowi. Siapa saja?