TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata disebut akan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini terkait laporan yang menuding Alex sempat bertemu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), yang tenah berurusan dengan KPK karena kasus gratifikasi.
“Iya (bakal dipanggil), nanti akan dijadwalkan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan. Nanti akan kita update,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Senin, 30 September 2024.
Lantas seperti apa kasus Eko Darmanto hingga menyeret nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ini?
Kasus gratifikasi Eko Darmanto terbongkar ketika namanya mencuat ke publik berkat cuitan akun Twitter, kini X, @logikapolitikid. Akun tersebut menyebut pejabat eselon III bea cukai itu mempunyai koleksi mobil antik, motor gede Harley Davidson dan beberapa barang branded. Kekayaan itu kerap dipertontonkan melalui akun media sosial.
Polemik muncul setelah terungkap Eko tak melaporkan semua hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Salah satunya motor gede yang acap dipamerkan tersebut, sebagaimana diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara pada awal Maret 2023, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara.
Akibatnya, Wamenkeu kemudian menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk melakukan investigasi dan penyelidikan. Hal ini dilakukan guna mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN dengan laporan SPT pajak.
Seiring dilakukannya pemeriksaan itu, Eko juga dibebastugaskan dari jabatannya mulai 2 Maret 2023. Pada 7 Maret 2023, Eko kemudian diperiksa KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya yang dianggap tidak wajar. Tidak sendiri, ia diperiksa bersama sang istri, Ari Murniyanti. Ari turut diperiksa lantaran dalam LHKPN terdapat sejumlah harta atas namanya.
Penyidik lembaga antirasuah lalu menetapkan Eko sebagai tersangka gratifikasi pada 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU ke tahap penyidikan. Pihak KPK kemudian mendalami aliran gratifikasi Eko dengan memeriksa sejumlah saksi.
Mereka meliputi Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini, pihak swasta Yosep Krisnawan Adi, dan Ratna Aditya Enggit Pramesty. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Pengusaha Irwan Mussry sebagai saksi dalam perkara rasuah Eko pada 20 September 2023.
Eko juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Desember 2023 atas kasus gratifikasi dan TPPU. Pada 14 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tongani memvonis Eko Darmanto pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan empat bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta serta pidana kurungan selama empat bulan,” katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa Eko secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara dan denda, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini. “Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Tongani.
Adapun Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuan dengan Eko ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kombes Ade Safri juga menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang telah diperiksa.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” jelas Kombes Ade Safri, Jumat 27 Agustus 2024.
“Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Teranyar, Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pertemuannya dengan Eko Darmanto tersebut. Laporan itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023. Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Saat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April lalu, waktu itu Alexander Marwata mengakui dirinya memang pernah bertemu dengan Eko Darmanto. “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.
Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena menurutnya pertemuan yang dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK itu juga atas sepengetahuan pimpinan. “Saya enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya ingin cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANANDA RIDHO SULISTYA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | YUNI ROHMAWATI | MOH KHORY ALFARIZI | MIRZA BAGASKARA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto