TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, terus bertambah. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya mencatat delapan orang menjadi korban yang mayoritas merupakan anak-anak.
"Untuk korban per hari ini sudah bertambah, satu lagi anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui Rabu, 9 Oktober 2024.
Ade Ary menjelaskan pada rilis sebelumnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, tercatat ada tujuh korban. Dari jumlah tersebut, lima korban tergolong anak-anak, sementara tiga lainnya dewasa. Namun, identitas korban baru yang tercatat belum diungkap ke publik. "Total korban menjadi delapan anak asuh," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah mengungkapkan bahwa ada tujuh korban dalam kasus pencabulan ini. Mereka terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa. Dia menjelaskan untuk korban dewasa, ada yang berstatus sebagai pengasuh dan mantan pengasuh di panti tersebut.
Tiga korban dewasa diketahui berinisial M (30), J (19), dan AK (20). Sementara, usia anak-anak yang menjadi korban berkisar antara 8 hingga 16 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan memberikan perlindungan kepada para korban.
Dua tersangka pencabulan dan tindak pidana pelecehan seksual serta kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur sudah ditahan, yakni Sudirman, 49 tahun sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Baktiar, 30, pengurus yayasan. Sedangkan satu pengasuh, yaitu Yandi Supriyadi, 28 tahun, ditetapkan buron atau DPO.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman pidananya paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Pilihan Editor: Siapa Pengusaha yang Cawe-cawe dalam Pemilihan Ketua MA