Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Metro Tangerang Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'nur

image-gnews
Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota membuka posko pengaduan korban pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ketua yayasan Sudirman dan dua pengurusnya Yusuf Baktiar dan Yandi Supriyadi. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan posko dibuka untuk memfasilitasi para korban melapor. "Karena anak-anak penghuni panti ini sudah banyak yang keluar, pokso dibuka untuk memfasilitasi mereka agar melapor," ujar Zain saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Zain mengatakan posko pengaduan merupakan bagian dari langkah polisi untuk mengembangkan penyidikan kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga telah terjadi bertahun-tahun atau sejak panti asuhan berdiri sekitar tahun 2000-an. "Posko pengaduan di unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dan nomor pengaduan di 08221100100," kata Zain. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan 11 saksi,  kata Zain, penyidik menemukan fakta baru korban lainnya yaitu J dan M.  Dari hasil pemeriksaan J dan M didapati kembali terdapat korban lainnya atas nama DZ, FMK, MS dan AK. "Penyidik melakukan visum terhadap korban J, M, DZ, FMK, MS dan AK. Hasilnya sementara diketahui mereka merupakan korban," ucap Zain. Zain menambahkan, sampai saat ini polisi mencatat ada 7 korban 
yang terdiri atas 4 anak dan 3 dewasa.  

Saat ini, polisi telah menahan Sudirman, 49 tahun, dan Yusuf Bachtiar, 30 tahun. Adapun Yandi Supriyadi, 29 tahun, hingga kini masih buron. Ketiga pengurusan yayasan ini diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual kepada belasa anak panti asuhan yang semuanya berjenis kelamin laki laki dengan rentang usia yang berbeda.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zain mengatakan polisi melakukan penyelidikan adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan Sudirman Cs ketika salah satu korban R, 16 tahun, melapor. Remaja asal Bandung Jawa Barat itu melaporkan menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual pengurus yayasan.  

Para tersangka, kata Zain, dijerat dengan pasal Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Selain itu, kata Zain, polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan ke arah perdagangan orang yang diduga dilakukan para tersangka selama panti asuhan itu berdiri. "Ada indikasi mengarah ke perdagangan orang (human trafficking) di mana para tersangka mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan," kata Zain.

 Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang

18 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang

Polisi menyatakan tengah menyelidiki dugaan adanya TPPO di Panti Asuhan Darussalam setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan.


Guru Les Seni di Sleman Mencabuli 22 Siswa dan Merekam Aksinya

1 jam lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Guru Les Seni di Sleman Mencabuli 22 Siswa dan Merekam Aksinya

Seorang guru les seni di Sleman mencabuli 22 siswanya. Beberapa diantaranya direkam pelaku dan disimpan di komputernya.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

Polisi menyebut jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Tangerang, bertambah menjadi delapan orang, mayoritas anak-anak.


Bukan Hanya Pencabulan, Ada Indikasi Perdagangan Orang di Panti Asuhan Darussalam An'nur

18 jam lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Bukan Hanya Pencabulan, Ada Indikasi Perdagangan Orang di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Polres Tangerang Kota menyelidiki indikasi praktik perdagangan orang (human traffiking) di Panti Asuhan Darussalam An'nur


Polisi Tak Temukan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan Anak, Pengacara Sebut Ada di Rumah Sakit

18 jam lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Polisi Tak Temukan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan Anak, Pengacara Sebut Ada di Rumah Sakit

Tersangka pencabulan anak itu telah dilantik menjadi anggota DPRD Singkawan pada 18 September 2024.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Syaifullah Duga Banyak Yayasan Ilegal Beroperasi untuk Raup Keuntungan Pribadi

22 jam lalu

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain saat melihat kondisi anak panti asuhan Darussalam An'Nur yang ditampung di RSP Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Irfan.
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Syaifullah Duga Banyak Yayasan Ilegal Beroperasi untuk Raup Keuntungan Pribadi

Buntut dari kasus kekerasan seksual di panti asuhan itu, Gus Ipul berencana segera menertibkan panti sosial ilegal yang enggan mengurus izin.


Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

1 hari lalu

Tersangka DPO Yandi Supriyadi saat ini buron Polres Metro Tangerang kasus pencabulan anak, Dok. Polrestro Tangerang
Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Pemkot Tangerang telah memindahkan belasan anak korban pencabulan pimpinan yayasan panti asuhan itu ke rumah perlindungan sosial.


Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

1 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Top 3 Hukum: Jawaban Kemenkeu soal Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Pegiat Medsos Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim

Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen dari nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.


Buntut Kasus Pencabulan, Mensos: Pendirian Panti Asuhan Nanti Harus Dapat Persetujuan Warga

1 hari lalu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai serah terima jabatan di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Buntut Kasus Pencabulan, Mensos: Pendirian Panti Asuhan Nanti Harus Dapat Persetujuan Warga

Syarat itu berperan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan langsung masyarakat sekitar panti asuhan.


X Gagal Menghindari Denda Keselamatan Anak di Australia, Harus Membayar Rp 6,2 Miliar

1 hari lalu

Logo X.com. X/Elon Musk
X Gagal Menghindari Denda Keselamatan Anak di Australia, Harus Membayar Rp 6,2 Miliar

Karena X gagal dalam semua tuntutannya, perusahaan media sosial tersebut harus menanggung biaya banding.