Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

image-gnews
Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Kasus ini melibatkan lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia

Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi pada Agustus hingga Oktober 2024. Dalam operasi yang dilakukan di Harbour Bay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka serta menyelamatkan para korban. Lima tersangka yang berhasil diringkus meliputi YU (perempuan 47 tahun), NS (perempuan 46 tahun), RC (perempuan 41 tahun), NW (laki-laki 30 tahun), dan ZA (laki-laki 43 tahun) yang merupakan Warga Negara Malaysia.

Pada 12 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Selain itu, seorang saksi perempuan juga diamankan. 

"Dalam pengembangan kasus, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap satu perempuan lainnya yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk barang bukti, dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander dalam siaran pers Humas Polda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kemudian, pada 29 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, operasi serupa dilakukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, di mana seorang perempuan kembali diamankan sebagai calon PMI ilegal. Dari pengembangan yang dilakukan, dua orang perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan juga ditangkap. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 3 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, satu laki-laki dan satu perempuan kembali ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Dalam pengembangan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga berhasil diringkus. Semuanya dibawa ke kantor untuk investigasi lebih lanjut.

“Terakhir, pada 7 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang juga diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Polisi juga mengamankan seorang laki-laki WNA asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus. Semua pihak terkait beserta barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dony.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 6 buah paspor, 5 buah tiket kapal, 4 buah boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 1 unit mobil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. 

Pilihan Editor: Siapa Pengusaha yang Cawe-cawe dalam Pemilihan Ketua MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

15 jam lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, ketika ditemui dalam agenda pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 09 Oktober 2024 di Cibitung. TEMPO/Vedro Imanuel.
Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyebutkan bahwa deflasi lima bulan beruntun salah satunya bisa disebabkan oleh menjamurnya barang illegal yang masuk ke dalam negeri.


Menjelang Lengser, Jokowi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan di Batam Milik Grup Mayapada

17 jam lalu

Kawasan Nongsa Digital Park yang menjadi kawasan industri digital yang berada di kawasan Nongsa Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menjelang Lengser, Jokowi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan di Batam Milik Grup Mayapada

Menjelang akhir jabatannya, Presiden Jokowi menetapkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.


Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar Wisman di Indonesia Periode Januari - Agustus 2024

1 hari lalu

Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf
Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar Wisman di Indonesia Periode Januari - Agustus 2024

Beberapa faktor yang mendorong tingginya wisman Malaysia antara lain kedekatan geografis, kesamaan budaya, serta fasilitas pariwisata


Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

1 hari lalu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi

Mayoritas WNI memilih bekerja di perusahaan judi online di Kamboja secara sadar, sehingga tidak bisa disebut korban penipuan kerja.


Inilah Pantai di Kota Batam dengan Air Paling Jernih

3 hari lalu

Pemandangan sunset di Pantai Mirota Batam yang menawan, Kamis (3/110/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Inilah Pantai di Kota Batam dengan Air Paling Jernih

Uniknya, air laut Pantai Mirota Batam tidak pernah kering meskipun sedang surut sehingga pengunjung bisa berenang di laut kapan pun.


Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan

7 hari lalu

Kapal roro terbakar di perairan Punggu Kota Batam, Rabu, 2 Oktober 2024. Foto Istimewa
Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan

Sebanyak 12 orang ABK KMP Tandemand berhasil dievakuasi dari kapal yang terbakar di perairan Punggur, Kota Batam, menggunakan Patkamla Lingga.


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

8 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

9 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

10 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia


Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

12 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.