Bea Cukai kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu, yang juga hadir dalam konferensi pers itu menyatakan pihaknya telah menerbitkan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah mengantongi 3 inisial nama yang diduga kuat merupakan jaringan peredaran narkotika Internasional yang dikendalikan P di Malaysia.
"Tim kami masih bekerja di lapangan, kasus ini menjadi atensi dan dalam pengembangan. Termasuk kami meminta data perlintasan Imigrasi yang sedang kami analisa," kata Roberto.
Yang pasti kata Roberto perlu disampaikan kepada khalayak masyarakat agar seluruh penumpang pesawat yang ke luar negeri atau ke dalam negeri tidak menerima barang titipan orang tidak dikenal."Jangan pernah sekalipun menerima barang titipan orang tak dikenal di bandara," kata Roberto.
Selain itu, Roberto berpesan agar masyarakat tidak mengambil barang yang bukan miliknya meskipun tertukar. "Itu benda berbahaya dikhawatirkan (-narkoba), " ujarnya.
Sementara untuk TLH, Roberto menyatakan WNA asal Malaysia itu dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.