Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Reporter

image-gnews
Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Dua Rudy Soik, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Menurut Rudy, keputusan tersebut diambil tanpa memberinya kesempatan yang adil bagi dirinya untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

"Saya tidak hadir saat pembacaan tuntutan dan putusan PTDH karena sejak awal sidang, saya merasa ditekan. Contohnya, dalam kasus pemasangan Police line, seolah-olah masalah hanya berfokus pada hal itu, padahal ada rangkaian cerita yang lebih luas," ujar Rudi.

Rudi juga mempertanyakan legalitas tindakan yang dipersoalkan selama sidang. "Saya tanya, apakah pemilik rumah itu mengakui ilegalitas tindakannya? Mereka mengakuinya, tetapi saya langsung dipotong ketika ingin memperjelas lebih lanjut," katanya, menggambarkan jalannya sidang sebagai usaha yang tidak mengungkap seluruh fakta.

Ia merasa kehadirannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah melalui prosedur penyelidikan dengan surat tugas yang sah.

"Saya datang ke TKP bukan kemauan pribadi, saya memiliki surat tugas. Jika saya dianggap salah dalam memasang Police line, tunjukkan SOP yang benar. Kenapa hanya saya yang dipersoalkan sementara banyak pelanggaran yang lebih berat dibiarkan?" tambahnya.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy Soik dituntut melanggar kode etik berupa pemasangan garis polisi yang tidak sesuai prosedur.

kasus ini bermula saat Ipda Rudy Soik melaporkan soal kelangkaan BBM nelayan di Kota Kupang, NTT. Atas laporannya, Kapolres Kota Kupang mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Berdasar surat itu, Ipda Rudi mendatangi rumah seorang warga Kota Kupang, Ahmad Ansar. 

Ahmad Ansar membeli minyak menggunakan barcode nelayan, sedangkan Ahmad Ansar tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ipda Rudi kemudian memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi atau police line di bangunan itu. Setelah melapor kepada Kapolresta, Aldinan memberi perintah unruk memanggil Ahmad Ansar. 

Pada 28 Agustus 2024, Polda NTT mengeluarkan surat yang menyatakan Ipda Rudy Soik melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP. Rudi kemudian didemosi keluar dari NTT menuju Papua selama tiga tahun. Terhadap putusan ini, Rudi mengajukan banding.

Hampir dua bulan kemudian, Ipda Rudy Soik dipanggil untuk mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pada sidang 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dituntut melanggar kode etik. Dalam sidang itu pula Ipda Rudi dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polda NTT. 

Meski kecewa, Rudy Soik menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding dan Peninjauan Kembali (PK). 

"Keputusan ini sangat menjijikkan, tapi saya masih akan berjuang sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," katanya.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

7 jam lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudy Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.


Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

1 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi titik api baru yang menyorot dugaan korupsi dan penyelewengan kewenangan dalam tubuh Polri.


Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

1 hari lalu

Anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia, Brigadir Rudi Soik, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Polisi yang melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking TKI ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap calo TKI. TEMPO/Jhon Seo
Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

Ipda Rudy Soik dinilai melanggar kode etik karena memasang garis polisi tidak sesuai prosedur saat ungkap mafia BBM di NTT.


Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

Pemecatan Ipda Rudi Soik bertentangan dengan perintah Kapolri soal pemberian sanksi tegas kepada pihak manapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.


Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

Polda NTT menjelaskan alasan pemberhentian Ipda Rudi Soik.


Kun Wardana: Sulfur di BBM adalah Sumber Utama Polusi Jakarta

3 hari lalu

Deretan gedung bertingkat yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kun Wardana: Sulfur di BBM adalah Sumber Utama Polusi Jakarta

Calon Wakil Gubernur Jakarta, Kun Wardana, mengatakan sulfur dalam BBM sebagi sumber utama polusi Jakarta.


Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

3 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah), melambaikan tangan usai turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Ia ditangkap setelah melakukan syuting tapping di tayangan
Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.


Curhat Jokowi saat Approval Rating Pernah Jeblok Gara-Gara Pangkas Subsidi BBM

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana turun dari Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 usai mendarat di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat, IKN, Jumat, 11 Oktober 2024. Untuk pertama kalinya Presiden Jokowi dengan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 mendarat di Bandara Nusantara, IKN. Foto: Sekretariat Presiden
Curhat Jokowi saat Approval Rating Pernah Jeblok Gara-Gara Pangkas Subsidi BBM

Presiden Jokowi menceritakan bahwa sekitar sepuluh tahun lalu tingkat kepuasan publiknya sempat turun drastis.