Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

image-gnews
Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan terkait kebocoran uang negara Rp 300 triliun dari hasil tata kelola sawit. Angka itu merupakan hasil akumulatif hitungan denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan adanya selisih pembayaran denda. "Tapi kebanyakan 110B," ujar Ateh, Selasa, 15 Oktober 2024.

Yang dimaksud adalah pasal 110B  UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 110B intinya memberi kesempatan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan untuk mengurus perizinan paling lambat tiga tahun sejak UU 6/2023 berlaku. Sanksi yang melanggar ketentuan tersebut berupa hukuman administratif.

Selain berasal dari palanggaran pasal 110B, sebagian kecil merupakan pelanggaran termasuk kategori pasal 110A UU Ciptaker. Pasal ini mengatu  perusahaan yang memiliki izin usaha sebelum UU Cipta Kerja disahkan diberi keringanan untuk diputihkan atau dilegalkan asalkan menyelesaikan persayaratan sebelum November 2023. Jika tidak memenuhinya sampai batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa pencabutan izin atau denda. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari data KLHK, ada 3,37 juta hektare sawit ilegal yang ditanam di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, mereka mengidentifikasi 2.130 perusahaan yang akan disanksi. Namun, data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KLHK per 28 Maret 2024 baru ada 365 perusahaan yang mengajukan pemutihan dari total 2.130 perusahaan.

Pilihan Editor: Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor IPB Sebut Kebutuhan Bauran Biodiesel Berpotensi Buka Lahan Sawit 9,2 Juta Hektar

1 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Rektor IPB Sebut Kebutuhan Bauran Biodiesel Berpotensi Buka Lahan Sawit 9,2 Juta Hektar

Pembukaan 9,2 juta hektar lahan sawit akibat dari pengembangan biodiesel yang bisa meningkatkan permintaan serta kapasitas produksi


Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.


Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

1 hari lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar


Terpopuler: Profil Cagub Benny Laos yang Tewas dalam Kebakaran Kapal, VIVA Terjerat Utang Rp 8,79 Triliun

1 hari lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terpopuler: Profil Cagub Benny Laos yang Tewas dalam Kebakaran Kapal, VIVA Terjerat Utang Rp 8,79 Triliun

Berita terpopuler bisnis pada Ahad, 13 Oktober 2024, dimulai dari profil Benny Laos, pengusaha yang tewas dalam kebakaran kapal usai kampanye.


KLHK: Kebakaran Hutan Tahun Ini Telah Emisikan 41,2 Juta Ton CO2

1 hari lalu

Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XI Bukit Tempurung dibantu anggota Masyarakat Peduli Api Desa Catur Rahayu menyiapkan selang saat memadamkan kebakaran lahan di perbatasan Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur, Rantau Panjang, Muaro Jambi, Jambi, Senin 2 September 2024. Satgas Karhutla setempat menurunkan puluhan personel dari Manggala Agni, TNI, dan Masyarakat Peduli Api Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna mengantisipasi perluasan kebakaran yang telah memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur, sementara hingga Senin (2/9/2024) kebakaran yang telah memasuki hari kesepuluh itu masih belum berhasil dipadamkan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
KLHK: Kebakaran Hutan Tahun Ini Telah Emisikan 41,2 Juta Ton CO2

KLHK mencatat emisi karbon dari kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun ini sampai dengan 30 September 2024 sebesar 41.201.963 ton CO2 ekuivalen


Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

2 hari lalu

Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil dari kantor KLHK, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.
Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil merespons dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 20052-2024.


KLHK Klaim Kurangi Kebakaran Hutan Hampir 60 Persen Sepanjang Tahun Ini

2 hari lalu

BPBD Kalimantan Barat memantau kebakaran hutan dan lahan pada salah satu lahan HGU di perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Sanggau. ANTARA/HO : BPPD Kalbar
KLHK Klaim Kurangi Kebakaran Hutan Hampir 60 Persen Sepanjang Tahun Ini

KLHK memastikan pengendalian kebakaran hutan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas menjelang pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

3 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

Tim Gakkum KLHK masih di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB untuk mengumpulkan bahan dan keterangan


KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

3 hari lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

KLHK menyusun metode survei satwa dan tumbuhan yang tepat dalam Panduan Inventarisasi Keanekaragaman Hayati. Cara menangkal masalah pendataan.


Raup Untung dari Limbah Sawit, KIS Biofuels Indonesia Bangun Pabrik BioCNG Ketiga di Sumut

3 hari lalu

PT KIS Biofuels Indonesia dan PT Tolan Tiga Indonesia memulai pembangunan pabrik BioCNG komersial pertama di Kabupaten Labusel, Sumatera Utara. Peletakan batu pertama dihadiri CEO KIS Group Raghunath KR, Presiden Direktur PT Tolan Tiga Indonesia Peter Bayliss dan Bupati Labusel Edimin. Pabrik BioCNG berada di areal PKS Kebun Perlabian milik SIPEF Group. TEMPO/ Mei Leandha
Raup Untung dari Limbah Sawit, KIS Biofuels Indonesia Bangun Pabrik BioCNG Ketiga di Sumut

Pabrik BioCNG ketiga dibangun di areal seluas 120 meter persegi dengan investasi sebesar USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50 miliar.