Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

image-gnews
Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pengangkutan PT Timah, Musda Anshori, menyebut tidak ada surat perjanjian (SP) dengan perusahaan atau CV afiliasi dari kelima smelter yang melakukan kerja sama penambangan di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah.

Meskipun tidak ada SP, semua CV afiliasi ini memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah. "Tidak ada, tapi terbit SPK," kata Musda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Adapun CV yang tidak memiliki SP, tetapi memiliki SPK pengangkutan dalam bermitra dengan PT Timah, yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Bitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, Adam Marcos (perseorangan) dan Pieter Sianata (perseorangan) merupakan mitra pengangkutan yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dengan PIC atau penanggung jawab, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Berikutnya, CV Babel Alam Makmur, CV Babel Sukses Persada, CV Putra Babel Mandiri yang terafiliasi dengan smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dengan PIC Elikohari.

Kemudian, CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada, Sastra MB Gunawan (perseorangan) yang terafiliasi dengan smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dengan PIC Kim Li.

CV Bukti Persada Ray, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, SV Semar Jaya Perkasa, Paulus Isnaini Abu Bakar (perseorangan) yang terafiliasi dengan PT Tinindo Inter Nusa dengan PIC Agustina.

CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, Hasan Chi (perseorangan), Armansyah (perseorangan), Rudi Hasan (perseorangan), Syakhruddin (perseorangan) terafiliasi dengan PT Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PIC Hasan Tjhie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesaksiannya, Musda mengetahui  adanya kerja sama PT Timah dengan CV afiliasi invoice tagihan yang masuk ke divisinya. "Jadi, PIC-PIC itulah yang menanyakan kepada kami soal tagihan-tagihannya. Sebagai contoh yang CV Venus itu, Pak Hasan Chi lah yang sering komunikasi pembayaran, untuk bijihnya," ujarnya.

Dia menyebut para penanggung jawab itu hanya menanyakan perihal proses tagihan dari CV tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembayaran Rp 11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta. Salah satunya surat dakwaan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.

Jaksa menyebut PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa, dan CV Venus Inti Perkasa memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogram. Caranya dengan mengumpulkan bijih timah illegal dari para kolektor yang terafiliasi dengan lima smelter tersebut dan perusahaan cangkangnya yang mendapat SPK dari PT Timah untuk membeli dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah izin usaha (IUP) PT Timah.

"Selanjutnya crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogam dibeli oleh PT Timah Tbk sebesar Rp 11.128.036.025.519,00 (sekitar Rp 11 triliun)," bunyi salah satu poin dalam surat dakwaan di kasus korupsi timah tersebut.

Pilihan Editor: Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

3 jam lalu

Lima saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022, merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

PT Timah menerima pelimbang tambang ilegal sejak kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).


Belum Sebulan Diresmikan Presiden Jokowi, Unit Asam Sulfat Smelter Freeport Terbakar

4 jam lalu

Kebakaran unit asam sulfat di smelter milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jatim, yang terbakar, 14 Oktober 2024. Hasil tangkapan layar video yang beredar di media sosial.
Belum Sebulan Diresmikan Presiden Jokowi, Unit Asam Sulfat Smelter Freeport Terbakar

Unit asam sulfat smelter milik PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, yang diresmikan Presiden Jokowi bulan lalu, terbakar


Pabrik Asam Sulfat Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Kebakaran

13 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Pabrik Asam Sulfat Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Kebakaran

Kebakaran terjadi di smelter PT Freeport Indonesia atau Smelter Manyar di KEK Java Integrated Industrial and Port Estate, Gresik, pada hari ini.


Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

14 jam lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.


Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

18 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.


Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

2 hari lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi bilang tak pernah terima uang dan barang mewah dari suaminya, Harvey Moeis terdakwa korupsi timah.


Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

Apa itu perjanjian pisah harta dalam pernikahan yang disebut Sandra Dewi dilakukannya bersama suaminya, Harvey Moeis yang jadi terdakwa Korupsi Timah?


Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.


Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi menyebut apartemen itu adalah aset milik pribadinya, bukan berasal dari sang suami, melainkan hasil kerjanya sebagai brand ambassador.


Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

3 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau