Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

image-gnews
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan dukungan terhadap dibentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Oktober 2024. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap korps tersebut dapat segera bekerja untuk menyelesaikan kasus korupsi. 

“Kami berharap Kortas Tipikor segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi,” kata Poengky dalam keterangannya, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024. Sebagai perwakilan Kompolnas, ia menyebut bahwa komisi mendukung pendirian Kortas Tipikor yang sudah direncanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021.

Poengky menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi. Menurutnya, tiga institusi yang terlibat, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kejaksaan, perlu melakukan koordinasi agar tak ada tumpang tindih dalam penanganan kasus. 

Sebelumnya, Jokowi resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.  “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A Ayat (1) dalam Perpres 122/2024. 

Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perpres itu disebutkan bahwa Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) berpangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. Ia bertanggung jawab kepada Kapolri. 

Adapun, ia akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor atau Wakakortastipidkor. Tugas wakil tersebut diemban oleh seorang dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal. Korps pemberantasan korupsi Polri ini disebut akan memiliki direktorat pecegahan, direktorat pendidikan, dan juga direktorat penelusuran dan pengamanan aset. 

 Pilihan Editor: Personel Damkar Depok Gugur Saat Bertugas, Deolipa Yumara: 3 Pekan Lalu Sudah Kami Peringatkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

14 menit lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

ICW menganggap hal itu jadi sinyal bahwa ada urgensi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.


Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

16 menit lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 Janauri 2023. Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA/Sigid Kurniawan
Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor Nomor 122 Tahun 2024


Pendekatan Keamanan ala Jokowi Dinilai Gagal Selesaikan Masalah Papua

46 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Pendekatan Keamanan ala Jokowi Dinilai Gagal Selesaikan Masalah Papua

Konflik Papua masih berlanjut di tengah gembar-gembor keberhasilan pembangunan infrastruktur era Jokowi


Simak Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR/MPR saat Pelantikan Prabowo-Gibran Besok

46 menit lalu

Sebanyak 23 kendaraan tempur berjejer di depan gedung Nusantara II DPR, Kamis, 17 Oktober 2024. Kendaraan perang tersebut disiagakan untuk pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Simak Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR/MPR saat Pelantikan Prabowo-Gibran Besok

Sejumlah titik akan mengalami pengalihan arus lalu lintas yang berlaku pada 20 Oktober 2020 mulai pukul 06.00 WIB untuk pelantikan Prabowo-Gibran.


IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

1 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

Menurut IM57, begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia.


Ketika TNI-Polri Kerahkan 115 Ribu Personel dan 10 Kapal Perang pada Pelantikan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel pasukan pengamanan tamu VVIP pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik, pada Ahad, 20 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika TNI-Polri Kerahkan 115 Ribu Personel dan 10 Kapal Perang pada Pelantikan Prabowo-Gibran

Operasi pengamanan VVIP untuk pelantikan Prabowo-Gibran berlangsung pada 17-23 Oktober 2024.


KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

1 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.


Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

1 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.


Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

1 jam lalu

Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dok. Situbondokab.com
Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Perwakilan Biro Hukum KPK mengatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi terhadap KPK adalah bagian dari hak tersangka.


Amnesty International Indonesia Minta Pemerintahan Prabowo Jalankan Perlindungan HAM yang Gagal Dipenuhi Jokowi

3 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Indonesia Minta Pemerintahan Prabowo Jalankan Perlindungan HAM yang Gagal Dipenuhi Jokowi

Usman juga menyoroti banyak pelanggaran HAM serius yang dilakukan pemerintahan Jokowi.