Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

image-gnews
Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dok. Situbondokab.com
Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dok. Situbondokab.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada kasus korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi telah mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Biro Hukum KPK, Martin Tobing, saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan KPK memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.  "Kami sudah menemukan dua alat bukti, dan itu jadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Martin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Tahapan ini, menurut dia, sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK yang memberikan wewenang lembaga antirasuah itu untuk menemukan bukti dan menetapkan tersangka. Tobing juga menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh beberapa pihak terhadap KPK terkhusus Karna adalah bagian dari hak tersangka.

"Itu kan memang hak para tersangka (Karna Suswandi), mereka mau mengajukan atau tidak, itu pilihan mereka," ucapnya.  KPK, lanjut dia, berkomitmen untuk terus menangani setiap kasus korupsi secara transparan dan akuntabel dengan tetap menghormati proses hukum yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024 di Kabupaten Situbondo. Dana PEN itu diduga digunakan Karna untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara, yang masih dalam tahap penghitungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang lanjutan praperadilan telah berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping, KPK menjawab gugatan pemohon. Pantauan Tempo di lokasi, sidang dimulai pada 14.10 WIB.  Hakim menyebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

KPK menjerat Karna dan beberapa pihak lain dalam kasus korupsi ini sejak Agustus 2024. Meski sudah berstatus tersangka, Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum meskipun ada upaya perlawanan hukum dari Karna.

Pilihan Editor: Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

1 jam lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

ICW menganggap hal itu jadi sinyal bahwa ada urgensi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.


Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

1 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 Janauri 2023. Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA/Sigid Kurniawan
Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor Nomor 122 Tahun 2024


IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

1 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

Menurut IM57, begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia.


KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

2 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.


Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

2 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.


Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

3 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.


KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

Biro Hukum KPK mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi sudah melalui prosedur yang tepat.


Pembentukan Kortas Tipikor Polri, ICW: Penanganan Korupsi Antar-Lembaga Jadi Berbenturan

5 jam lalu

Peneliti ICW Seira Tamara mengomentari pembentukan Kortas Tipikor Polri di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024. TEMPO/ Dinda Shabrina
Pembentukan Kortas Tipikor Polri, ICW: Penanganan Korupsi Antar-Lembaga Jadi Berbenturan

ICW menilai munculnya Kortas Tipikor justru akan membuat penanganan korupsi tidak maksimal dan berpotensi adanya saling tabrak antar-institusi.


Jubir KPK: Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Terjadi Sebelum Deputi Pencegahan Laporkan Temuannya

13 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jubir KPK: Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Terjadi Sebelum Deputi Pencegahan Laporkan Temuannya

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto pada 9 Maret, sedangkan dugaan gratifikasi Eko baru dilaporkan pada 31 Maret 2023.


Kejati Jabar Tahan Ketua NPCI Supriatna Gumilar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar

15 jam lalu

Ilustrasi korupsi
Kejati Jabar Tahan Ketua NPCI Supriatna Gumilar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar

Supriatna Gumilar, mantan ketua NPCI Jabar jadi tersangka dalam Kasus korupsi dana hibah. Politisi PDIP terlibat.