TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada kasus korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi telah mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Biro Hukum KPK, Martin Tobing, saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan KPK memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Kami sudah menemukan dua alat bukti, dan itu jadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Martin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tahapan ini, menurut dia, sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK yang memberikan wewenang lembaga antirasuah itu untuk menemukan bukti dan menetapkan tersangka. Tobing juga menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh beberapa pihak terhadap KPK terkhusus Karna adalah bagian dari hak tersangka.
"Itu kan memang hak para tersangka (Karna Suswandi), mereka mau mengajukan atau tidak, itu pilihan mereka," ucapnya. KPK, lanjut dia, berkomitmen untuk terus menangani setiap kasus korupsi secara transparan dan akuntabel dengan tetap menghormati proses hukum yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024 di Kabupaten Situbondo. Dana PEN itu diduga digunakan Karna untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara, yang masih dalam tahap penghitungan.
Sidang lanjutan praperadilan telah berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping, KPK menjawab gugatan pemohon. Pantauan Tempo di lokasi, sidang dimulai pada 14.10 WIB. Hakim menyebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
KPK menjerat Karna dan beberapa pihak lain dalam kasus korupsi ini sejak Agustus 2024. Meski sudah berstatus tersangka, Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum meskipun ada upaya perlawanan hukum dari Karna.
Pilihan Editor: Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua