Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Alexander Marwata, Polisi akan Periksa Deputi Pencegahan KPK

image-gnews
Calon pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Calon pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa lima orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari lima pegawai KPK RI yang telah diundang klarifikasi oleh tim penyelidik, satu di antaranya atas nama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (PN).

"Saudara (PN) telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Pahala Nainggolan tidak bisa hadir karena yang dalam perjalanan dinas luar negeri.

Penyelidik kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Pahala Nainggolan untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.

Sedangkan 4 orang pegawai KPK lainnya telah hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh tim penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahannya pada hari Jumat, 18 Oktober 2024. “Salah satu di antaranya adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang.

Penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sementara, Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Pilihan Editor: Polri Antisipasi Demonstrasi saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.


Empat Bulan Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji di Jakbar dan Tangsel Kantongi Rp 350 Juta

7 jam lalu

Eksekutif General Manager Pertamina Wilayah Jawa Bagian Barat Denny Djukardi (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (ketiga dari kiri), Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar (ketiga dari kanan), Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo (kedua dari kanan)  saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Minyak Dan Gas Bumi Serta Metrologi Legal di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Empat Bulan Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji di Jakbar dan Tangsel Kantongi Rp 350 Juta

Polisi menangkap dua pengoplos gas elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan


Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

9 jam lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

ICW menganggap hal itu jadi sinyal bahwa ada urgensi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.


Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

9 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 Janauri 2023. Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA/Sigid Kurniawan
Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor Nomor 122 Tahun 2024


Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

10 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Yandi Supriyadi, 29 tahun buron di kasus pencabulan panti asuhan Darussalam An'nur belum ditemukan.


IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

10 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

Menurut IM57, begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia.


KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

10 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.


Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

11 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.


Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

11 jam lalu

Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dok. Situbondokab.com
Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Perwakilan Biro Hukum KPK mengatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi terhadap KPK adalah bagian dari hak tersangka.


Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

12 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.