TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangkap 411 orang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejak awal 2024.
Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo mengatakan data pengungkapan kasus tersebut menunjukkan Bangka Belitung yang merupakan daerah tambang menjadi pasar potensial kejahatan narkoba.
"Kami sudah mengungkap 340 kasus narkotika dengan menangkap 411 orang. Tidak hanya itu, sebanyak 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja turut diamankan," ujar Hendro usai pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Mapolda Bangka Belitung, Senin, 21 Oktober 2024.
Hendro menuturkan Bangka Belitung menjadi salah satu lokasi incaran para bandar narkoba untuk memasarkan narkoba yang berasal dari Palembang dan Jakarta.
"Pintu masuk melalui pelabuhan harus dideteksi. Kalau ada informasi sampaikan ke kami untuk menyelamatkan generasi kita. Pemakai narkoba kini sudah menyentuh ke semua kalangan," ujar dia.
Hendro mengultimatum anak buahnya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Narkoba untuk meningkatkan pengawasan terhadap polisi yang bertugas di reserse narkoba.
"Sebelum kami keluar menangkap orang yang memakai dan mengedar narkoba, amankan dulu anggota-anggota kami. Aparat penegak hukum yang berdekatan dengan narkoba ada potensi untuk menyalahgunakan. Jika ada, proses dengan berat," ujar dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Slamet Ady Purnomo mengatakan pengungkapan terbaru pihaknya adalah menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja.
"Pelaku atas nama Kamardi dan Rudi Haryono sudah kita amankan. Keduanya berperan sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang dikendalikan seseorang yang saat ini sudah masuk DPO," ujar dia.
Slamet menjelaskan pihaknya bersama dengan satuan wilayah Polres jajaran terus melakukan upaya penindakan terhadap kejahatan narkotika. Bahkan, kata dia, pihaknya sedang bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang transaksi narkoba.
"Kalau ditemukan akan kami tambahkan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Tahun lalu ada yang kami jerat TPPU dan tahun ini sedang kami koordinasikan dengan PPATK. Untuk itu kejahatan narkotika harus mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius," ujar dia.
Pilihan Editor: Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya