TEMPO.CO, Tangerang - Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kejadian yang melibatkan salah satu dosen di Program Studi Musik, MS, dalam kasus kekerasan seksual. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi UPH.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani laporan yang masuk serta telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Sehubungan dengan laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bersama Jurusan Musik telah melakukan penyelidikan secara cepat, tegas, dan dengan menjunjung tinggi asas keberpihakan kepada korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UPH menegaskan MS telah dikenakan sanksi administratif berat sejak16 Oktober 2024. "Dia sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH," demikian pernyataan Corporate Communication UPH dalam rilisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dengan demikian, kata UPH, MS sudah tidak lagi menjadi bagian dari civitas akademika UPH. Seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dalam upaya penyelidikan dan penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS UPH yang telah dibentuk sejak Desember 2022 selalu memegang teguh prinsip keberpihakan kepada korban, kebenaran, kehati-hatian, dan tentunya perlindungan terhadap pelapor kasus tersebut. Seluruh proses penyelidikan hingga penegakan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penegakan sanksi ini juga menjadi wujud komitmen UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman," kata UPH.
Pilihan Editor: Dosen Piano di Kampus Swasta Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Selama Bertahun-tahun