TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat utusan khusus presiden patut melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, utusan khusus presiden memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan serta hak-hak keuangan setara pejabat menteri.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti wewenang yang diberikan kepada para utusan khusus. “Jika merujuk pada dasar pembentukan penasehat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden, yaitu Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, jabatan ini memiliki fungsi strategis,” kata Budi melalui pesan singkat pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Budi menyampaikan utusan khusus juga mendapatkan hak-hak keuangan yang sama dengan para menteri. “Demikian halnya, hak keuangan utusan khusus dan penasihat, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, dan hak keuangan staf khusus presiden, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I,” ucap Budi.
Maka dari itu, Budi menilai para utusan khusus sudah sepantasnya melaporkan harta dan kekayaan mereka. “Sehingga sepatutnya termasuk sebagai wajib lapor LHKPN,” ujar Budi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN. Mereka harus melaporkan harta dan kekayaan dalam jangka waktu paling lambat adalah tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau pelantikan.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk sejumlah orang untuk menjadi penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus bagi presiden dan wakil presiden. Di antaranya terdapat pesohor Raffi Ahmad, mubalig K.H. Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, hingga musisi Yovie Widianto. Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad mengatakan akan melaporkan LHKPN setelah dilantik oleh Prabowo. “Nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya,” kata Raffi Ahmad usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari sejumlah video yang beredar di media sosial.
Adapun tujuh Utusan Khusus Presiden meliputi Muhammad Mardiono di bidang ketahanan pangan, Setiawan Ichlas di bidang ekonomi dan perbankan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan, serta Raffi Ahmad di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
Kemudian, Ahmad Ridha Sabana sebagai di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi kreatif, dan digital; Mari Elka Pangestu di bidang perdagangan internasional dan kerja sama multilateral; serta Zita Anjani di bidang pariwisata.
Pemberian gaji bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 beleid yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat, 18 Oktober 2024 tersebut.
Berdasarkan peraturan itu, utusan khusus presiden bisa mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.
Pilihan Editor: Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter