Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

image-gnews
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah) dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah) dan Mangapul untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan penangkapan itu. “Benar, Tim Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya,” ucap Windhu kepada Tempo, Ahad sore, 27 Oktober 2024. 

Salah satu hakim perkara Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung adalah Erintuah Damanik. Dia adalah ketua majelis hakim dalam perkara pembunuhan Dini Sera oleh anak mantan anggota DPR itu.

Erintuah dan kedua hakim anggota menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur karena majelis hakim menilai dia tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

Selain memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah juga pernah menangani beberapa perkara yang dianggap kontroversial. Berikut sejumlah vonis perkara kontroversial yang pernah diputuskan Erintuah:

Vonis Bebas Dugaan Penipuan yang Melibatkan Mantan Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

Atas kasus tersebut, jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan menjeratnya dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019.

Vonis bebas itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. “Membebaskan Terdakwa SUKRAN JAMILAN TANJUNG, oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam amar putusan yang ada di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan.

Vonis Bebas Terdakwa Penipuan dan Pencucian Uang Lily Yunita

Erintuah juga pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari seorang perempuan bernama Lily Yunita. Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar atas tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangun, Surabaya.

Dalam amar putusannya, Erintuah menyatakan terdakwa Lily terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. "Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum," katanya di PN Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.

Akan tetapi, kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menganulir putusan PN Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan

Selain tiga vonis bebas yang dinilai kontroversial, Erintuah juga pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan pada 2019 lalu. Kala itu, ia tengah menangani perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Hakim Jamaluddin merupakan rekan kerja Erintuah di pengadilan tersebut. 

Pada perkara itu, istri Jamaluddin, yakni Zuraida Hanum, disebut sebagai otak pelaku pembunuhan. Zuraida pun divonis hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.

Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, menyebutkan Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar putusan yang diputus pada Rabu, 1 Juli 2020. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Erintuah itu lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pidana penjara seumur hidup terhadap Zuraida.

Selanjutnya profil dan harta kekayaan Erintuah Damanik...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

1 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

Mengintip gaji dan tunjangan eks pejabat MA Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur.


Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

2 jam lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Mangapul menjadi salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur.


Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

3 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Eks pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.


Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

6 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mendesak kejaksaan membongkar jaringan Zarof Ricar, eks pejabat MA yang jadi tersangka suap perkara Ronald Tannur.


Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

6 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

Yang paling banyak dibaca yakni mengenai bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hingga kronologi Agus disiram air keras.


Zarof Ricar: Dugaan Bermain Perkara Ronald Tannur hingga Uang hampir Rp 1 Triliun

10 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Zarof Ricar: Dugaan Bermain Perkara Ronald Tannur hingga Uang hampir Rp 1 Triliun

Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur


Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

10 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.


Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

15 jam lalu

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.


Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

19 jam lalu

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.


Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

21 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.