Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

image-gnews
Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum yang menuduh kliennya melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat penempatan penyetoran modal di CV Bahari Sentosa Alam dan CV Bahari Sentosa Arta.

Hal ini terungkap saat Hotman Paris bertanya kepada saksi Budhi Santoso, pengusaha yang pernah berbisnis dengan Budi Said. Mulanya, Hotman menyebut Budi Said telah dituduh menyetorkan modal sejumlah Rp 5 miliar.

"Modal di PT atau CV?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Budhi menjawab, "modal di CV, dua CV."

"Sejak kapan?" tanya Hotman lagi.

Budhi menjelaskan penempatan penyetoran modal Budi Said ke CV Bahari Sentosa Alam dimulai pada 11 September 2019. Sedangkan penyetoran modal ke CV Bahari Sentosa Arta dimulai 27 Oktober 2021.

"Bapak sebagai saksi pernah bertanya enggak, Budi Said mampu membayar Rp 3,5 triliun tunai untuk emas. Ketika kami lihat, Rp 5 miliar ditulis sebagai pencucian uang. Rp 3,5 triliun aja sanggup bayar," cecar Hotman.

Adapun yang dimaksud Hotman adalah transaksi pembelian emas Antam sebanyak 7.071 kilogram atau 7 ton Budi Said lewat Eksi Anggraini. Eksi mengaku sebagai marketing PT Antam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebagai pengusaha, dalam hati saya ya, Pak Budi Said pasti punya Rp 5 miliar. Tapi saya tidak berani bertanya," jawab Budhi.

Dalam salinan surat dakwaan yang diperoleh Tempo, jaksa penuntut umum mendakwa Budi Said melakukan TPPU dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Modusnya adalah dengan melakukan penempatan penyertaan modal. 

Jaksa menduga penempatan penyertaan modal pertama dilakukan Budi Said pada CV Bahari Sentosa Alam. Caranya dengan melakukan setoran tunai ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama CV Bahari Sentosa Alam dalam rentang 11 September 2019-29 Maret 2022. 

"Total keseluruhan sebesar Rp 3.150.00.000," bunyi salah satu poin di surat dakwaan.

Budi Said juga didakwa menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Arta. Ini dilakukan dengan cara setoran tunai ke rekening perusahaan tersebut dalam rentang 27 Oktober 2021-2 November 2022.

"Total keseluruhan sebesar Rp 2.830.000.000," bunyi surat dakwaan. Apabila ditotal, jumlah penempatan penyertaan modal yang dilakukan Budi Said adalah Rp 5.980.000.000 atau Rp 5,98 miliar.

Pilihan Editor: PN Singkawang Tolak Praperadilan Anggota DPRD Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

7 jam lalu

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.


Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.


Harga Emas Kembali Pecah Rekor di Akhir Pekan, Tembus Rp1.534.000 per Gram

2 hari lalu

Pekerja menunjukkan logam mulia di Galeri24 Salemba, Jakarta, Senin 30 September 2024. Menurut prediksi Analis mata uang dan komoditas, Lukman Leongarga, harga emas pekan depan akan berkisar 2,635 - 2,700 dolar AS, atau sekitar Rp39,8 - Rp40,8 juta dengan kurs saat ini. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Kembali Pecah Rekor di Akhir Pekan, Tembus Rp1.534.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam kembali pecahkan rekor setelah menyentuh level Rp1.534.000 pada Sabtu, 26 Oktober 2024.


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.


Kembali ke Level Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.529.000 per Gram

3 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Kembali ke Level Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.529.000 per Gram

Harga emas Antam tidak berubah sejak Kamis, 24 Oktober 2024.


Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

3 hari lalu

Sejumlah petugas Kejaksaan Agung membawa uang sitaan dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Sebanyak Rp 372 miliar uang sitaan dikemas dalam 9 koper, puluhan kardus berukuran sedang, dan tiga filling cabinet berwarna silver. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara.


Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

4 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

Hakim menyinggung soal lumpur Lapindo di sidang Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Apa sebabnya?


Harga Emas Antam Naik lagi, Tembus Rp 1.510.000 per Gram

5 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Harga Emas Antam Naik lagi, Tembus Rp 1.510.000 per Gram

Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau emas Antam naik Rp 11 ribu pada perdagangan hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024.


Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

6 hari lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.


Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

6 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam Konferensi Pers Ilegal Mining di Polda Sumsel pada Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Polda Sumsel
Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.