Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

image-gnews
Suasana sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Suasana sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa meminta majelis hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) teranyar yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam jawaban atas memori PK yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024, jaksa menyatakan bukti baru atau novum yang diajukan tidak sah dan tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan.

“Kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Jaksa Sandy Handika menjawab memori dari kuasa hukum Jessica.

Sandy menyebut bahwa upaya Jessica Wongso menggunakan narasi emosional tentang hubungan pertemanannya dengan Mirna tak relevan. Ia menyebut narasi tersebut sebagai “drama” yang dibuat untuk menyesatkan fakta. “Jessica melalui kuasa hukumnya terus mencoba mengelabui fakta dan hukum dengan narasi yang penuh distorsi,” ujar dia.

Sandy juga menilai, rekaman CCTV di Restoran Olivier yang sudah diperiksa ahli forensik kompeten dan menganggap tuduhan manipulasi rekaman oleh pihak Jessica sebagai pengulangan argumen yang tidak berdasar. “Tuduhan adanya manipulasi hanya seperti lagu lama dengan judul baru,” katanya menegaskan.

Menurut jaksa, permohonan PK ini adalah bentuk keputusasaan. Mereka menegaskan bahwa hasil visum dan pemeriksaan toksikologi jelas menunjukkan kematian Mirna disebabkan racun sianida tanpa memerlukan autopsi lebih lanjut.

Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Otto, Jessica bertekad untuk membersihkan namanya meskipun sudah bebas bersyarat. "Jessica ingin membantah tuduhan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah. Ini soal nama baik, harkat, dan martabat Jessica," ujar Otto. 

Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi. Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.

Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.

Pilihan Editor: Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

2 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Ini perannya.


Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

13 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Tom Lembong tampak hanya tersenyum kepada awak media saat ia hendak dibawa ke rumah tahanan Salembaa cabang Kejari Jaksel.


Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

Tom Lembong ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula.


Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.


Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

2 jam lalu

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Namanya Pernah Disebut Gibran saat Debat Cawapres

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Namanya Pernah Disebut Gibran saat Debat Cawapres

Saat debat cawapres, Gibran menyinggung soal baterai LFP yang digaungkan Tom Lembong untuk mengkritik kebijakan hilirisasi Jokowi


Profil Tom Lembong, Eks Mendag dan Co-Captain Timnas Anies yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

5 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Tom Lembong, Eks Mendag dan Co-Captain Timnas Anies yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom Lembong pernah juga dipercaya untuk menulis pidato Presiden Jokowi


Profil Tom Lembong: Mendag Pemerintahan Jokowi dan Timses Anies Baswedan, Kini Tersangka Impor Gula

10 jam lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Profil Tom Lembong: Mendag Pemerintahan Jokowi dan Timses Anies Baswedan, Kini Tersangka Impor Gula

Tom Lembong, mantan tim sukses capres Anies Baswedan, menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula ketika menjadi menteri perdagangan 2015-2016.


Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Bukan Politisasi

12 jam lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan. TEMPO/Dinda Shabrina
Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Bukan Politisasi

Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.


Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

13 jam lalu

Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tiba di tempat pemungutan suara (TPS) 08 Komplek Antam IV, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2024. Tom Lembong datang bersama istri, Ciska Wihardja pukul 10.34 WIB. Foto: Hendrik Yaputra
Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada swasta.