Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sahbirin Noor Belum Dipanggil, KPK Bantah Pilih Kasih

image-gnews
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pilih kasih karena belum memanggil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berjuluk Paman Birin itu terjerat kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

"Bahwa ada tudingan (KPK terhadap) saudara SN ini pilih kasih, tebang pilih segala macam, tentunya KPK tidak berpolitik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. "Terbukti bahwa yang tersangkutan sudah dilakukan pencekalan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka." 

Tessa pun meminta masyarakat menunggu proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Ia menuturkan penyidikan perkara dugaan suap lelang proyek di lingkungan pemerintah provinsi atau Pemprov Kalimantan Selatan itu masih berproses sesuai rencana. 

"Bahwa kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang berwenang mengatur rencana penyidikan itu sendiri," ujar Tessa.

Sebelumnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.

Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). 

Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya plus Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk Sugeng dan Andi, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam paparannya kepada media pada Selasa, 8 Oktober 2024, mengatakan Ahmad Solhan memerintahkan Yulianti Erlynah mengatur agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang bisa mengajukan penawaran di e-katalog. Imbalannya, Sugeng dan Andi wajib memberikan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam kasus ini juga dibuktikan dengan barang bukti berupa satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Sahbirin Noor yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.

Tak lama berselang setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK, Sahbirin Noor menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

19 menit lalu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

Fahri Hamzah menjabat Wakil Menteri Perumahan. Ini rekam jejak pernyataan kontroversialnya selama ini soal kritik KPK, Demo Mahasiswa, oposisi kritis.


Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

35 menit lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.


Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

42 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?


Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

50 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Ini perannya.


Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Tom Lembong tampak hanya tersenyum kepada awak media saat ia hendak dibawa ke rumah tahanan Salembaa cabang Kejari Jaksel.


Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

Tom Lembong ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula.


Tom Lembong: Duduk Perkara, Pasal yang Disangkakan, hingga Ditahan di Rutan Salemba

2 jam lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong tengah dibawa ke rutan Salemba Kejaksaan Agung. TEMPO/Dinda Shabrina
Tom Lembong: Duduk Perkara, Pasal yang Disangkakan, hingga Ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.


Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.


KPK Panggil Ulang Saksi Abdul Gani Kasuba Usai Mangkir 2 Kali

16 jam lalu

Abdul Gani Kasuba, Bobby Nasution, Kahiyang Ayu dan Bakhtiar Sibarani. Foto: Istimewa
KPK Panggil Ulang Saksi Abdul Gani Kasuba Usai Mangkir 2 Kali

Abdul Gani Kasuba mengatakan istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera.


KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Diduga Rugikan Negara Rp 100 M

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Diduga Rugikan Negara Rp 100 M

KPK telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop PT INTI.