TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom diduga terlibat dalam pemberian izin import gula kristal mentah (GKM) ratusan ribu ton.
“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Abdul, penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun. Lebih jelasnya, berikut fakta-fakta kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Penyidikan selama satu tahun
Kejaksaan Agung menelusuri kasus ini sejak Oktober 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengakui pihaknya sempat kesulitan mengusut kasus korupsi gula impor ini.
Harli menyatakan penyidik mengalami kesulitan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Selama kurun waktu satu tahun, menurut dia, penyidik terus melakukan penggalian. "Terus melakukan pengkajian dan terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh,” ucapnya.
Penyidik, menurut Harli, telah memeriksa Tom Lembong dan Direktur Charles Sitorus tiga kali dalam kurun waktu itu. Hanya saja, menurut dia, Tom dan Charles saat itu masih berstatus sebagai saksi. Dia pun menyatakan penyidik menetapkan Tom dan Charles setel merasa mengantongi bukti yang cukup soal keterlibatan keduanya.
Sementara Qohar menyatakan penyidik telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini sebelum akhirnya mengantongi bukti yang cukup soal keterlibatan Tom dan Charles.
Selanjutnya, peran Tom Lembong dan Charles Sitorus